Zakat Fitrah, Uang atau Beras? Jangan Sampai Salah Pilih!

photo author
- Senin, 17 Maret 2025 | 09:00 WIB
Bolehkah bayar zakat fitrah pakai uang? Cek dalil dan pandangan ulama agar ibadahmu sah sesuai syariat Islam! (HukamaNews.com)
Bolehkah bayar zakat fitrah pakai uang? Cek dalil dan pandangan ulama agar ibadahmu sah sesuai syariat Islam! (HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Menjelang Idulfitri, umat Islam di Indonesia dihadapkan pada satu pertanyaan yang kerap muncul: apakah zakat fitrah harus dibayar dengan beras atau boleh menggunakan uang?

Sebagian masyarakat lebih memilih membayar dengan uang karena praktis, sementara yang lain berpegang teguh pada tradisi menyerahkan makanan pokok.

Perbedaan pendapat ini sering membuat bingung, terutama bagi mereka yang ingin memastikan ibadahnya sah sesuai ajaran Islam. Lantas, mana yang lebih tepat?

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil! Dugaan Korupsi BUMD Terkuak, Berpeluang Dipanggil untuk Klarifikasi

Dalil Kuat: Zakat Fitrah dengan Makanan Pokok

Dalam hadis sahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menetapkan bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum kepada setiap muslim, baik budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali sepakat bahwa zakat fitrah harus dalam bentuk makanan pokok yang berlaku di wilayah masing-masing. Di Indonesia, itu berarti beras.

Baca Juga: Rahasia Nuzulul Qur'an Terungkap! Begini Makna Sebenarnya di Balik Turunnya Al-Qur'an

Pendapat Lain: Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Namun, ada pandangan berbeda dari mazhab Hanafi yang memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang.

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa memberikan zakat dalam bentuk uang bisa lebih bermanfaat bagi fakir miskin.

Mereka dapat menggunakannya untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak, seperti membayar utang atau membeli kebutuhan pokok lainnya.

Pendekatan ini dinilai lebih fleksibel dalam situasi tertentu, misalnya jika mustahik (penerima zakat) lebih membutuhkan uang untuk kebutuhan yang lebih mendesak dibandingkan beras.

Baca Juga: Harga Samsung Galaxy A56, A36, A26 Bikin Kaget, Layak Dibeli atau Tunggu Diskon?

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Beragama dengan Nalar Segar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Jukung Julak: Rumah Makan yang Menyimpan Ribuan Doa

Rabu, 19 November 2025 | 20:13 WIB

Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Saya Berbeda Pandangan

Minggu, 9 November 2025 | 06:05 WIB

45 Tahun WALHI: Gerakan Tanpa Kultus

Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Ketika Para Ibu Sudah Turun ke Jalan

Senin, 31 Maret 2025 | 13:18 WIB
X