UU TNI Baru, Larangan Berbisnis dan Berpolitik Tetap Berlaku, Publik Harus Aktif Mengawal!

photo author
- Minggu, 23 Maret 2025 | 08:00 WIB
UU TNI Baru tetap larang prajurit berbisnis dan berpolitik. Publik diminta mengawal implementasi agar aturan tak disalahgunakan. (HukamaNews.com / Net)
UU TNI Baru tetap larang prajurit berbisnis dan berpolitik. Publik diminta mengawal implementasi agar aturan tak disalahgunakan. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS – Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan DPR RI tetap menegaskan larangan bagi prajurit untuk berbisnis dan berpolitik.

Hal ini disorot oleh pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi, yang mengingatkan pentingnya peran publik dalam mengawal implementasi aturan ini agar tidak terjadi penyimpangan.

Revisi yang dilakukan masih menjaga koridor profesionalisme TNI agar tidak terseret dalam politik praktis dan kepentingan ekonomi tertentu.

Baca Juga: UU TNI Baru, Larangan Berbisnis dan Berpolitik Tetap Berlaku, Publik Harus Aktif Mengawal!

"Jika ditelaah secara cermat, revisi ini tidak mencabut larangan bagi prajurit TNI untuk berpolitik dan berbisnis. Artinya, militer tetap diposisikan dalam koridor profesionalisme, dan tidak diperbolehkan memasuki arena politik praktis maupun ekonomi," ujar Khairul Fahmi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/3/2025).

Larangan ini sejatinya bukan hal baru, sebab telah tertuang dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Namun, tetap perlu ada pengawasan ketat agar aturan tersebut tidak hanya sebatas teks hukum, tetapi benar-benar dijalankan dalam praktiknya.

Publik Harus Kawal Implementasi UU TNI

Masyarakat diimbau untuk terus mengawal perubahan yang terjadi dalam UU TNI ini.

Baca Juga: Danau Singkarak, PLTS Terapung Terbesar Sumatra yang Memicu Kontroversi

Salah satu aspek yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana penerapan peran baru TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Selain itu, mekanisme pengawasan terhadap prajurit yang ditempatkan di lembaga sipil juga harus diperhatikan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Beberapa hal yang perlu diawasi ke depan adalah bagaimana peran baru TNI dalam OMSP diterapkan, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap prajurit yang ditempatkan di lembaga sipil, dan bagaimana dampak perubahan usia pensiun terhadap dinamika internal TNI," kata Fahmi.

Kontrol sipil terhadap TNI harus diperkuat agar tidak terjadi distorsi dalam birokrasi negara.

Baca Juga: Ketika Erick Thohir Jadi Pendakwah, Netizen Balas Kalo Kluivert Kalah Langsung Kutip Ayat Al Quran, Kalo STY Kalah Nyender di Dinding

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X