Disahkannya RUU TNI Menjadi UU TNI Jadi Sorotan Media Asing, Mata Dunia Melihat Indonesia Menyeramkan, Bikin Investor Kabur

photo author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 14:10 WIB
Jadi sorotan media asing termasuk Jepang saat Ketua DPR RI Puan Maharani sahkan UU TNI, pada Kamis (20/3)
Jadi sorotan media asing termasuk Jepang saat Ketua DPR RI Puan Maharani sahkan UU TNI, pada Kamis (20/3)

HUKAMANEWS - Disahkannya RUU TNI menjadi UU TNI, pada Kamis (20/3) oleh Ketua DPR RI dan disetujui semua fraksi, jadi perhatian media asing.

Aljazeera, CNA dan media Jepang sudah melihat bagaimana Indonesia mensahkan UU TNI yang banyak ditentang masyarakat sipil dan mahasiswa.

Dikutip dari akun X Chynthia, pada Jumat (21/3), mana mau investor asing investasi di negara yang rezimya REZIM PROBLEMATIK.

"MATA DUNIA MELIHAT INDONESIA."

"Mudah-mudahan IHSG tambah terpuruk setelah Presiden B#dut menemui para investor pasar modal."

Sementara di media pemberitaan Jepang, dikutip akun X Sistha, berita Jepang memuat pengesahan UU TNI yang banyak ditentang dengan judul "The Revised Military Law Passed in Indonesia'Expansion of Military Authority, Raises Concerns Over Democratic Setback."

"Revisi Undang-Undang Militer yang Disahkan di Indonesia, Perluasan Kewenangan Militer, Timbulkan Kekhawatiran Atas Kemunduran Demokrasi"

Baca Juga: iPhone 16e Ungguli Qualcomm? Kejutan Hasil Speedtest Apple C1 di Jaringan Lemah!

Dalam pemberitaan CNA, jabatan militer di Indonesia mengambil alih jabatan sipil dan memperluas perannya dalam pemerintahan.

Beberapa mahasiswa berkemah di gedung parlemen sejak kemarin, sebagai protes terhadap perubahan yang dilakukan personel militer yang dikerahkan ke gedung tersebut untuk membantu polisi.

Revisi UU TNI telah memicu kekhawatiran akan kembalinya era mantan pemimpin otoriter Presiden Soeharto ketika militer memainkan peran kunci dalam menindak perbedaan pendapat.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto segera menarik mundur atau memensiunkan prajurit TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang sudah disetujui oleh DPR RI untuk disahkan menjadi UU.

"Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Murah Banget! Vivo Y19e Hadir dengan Layar 90Hz dan Baterai Jumbo, Cuma Segini Harganya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara, Akun X

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X