Kontroversi Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Bisa Jabat Pos Sipil, Akankah Demokrasi Terancam?

photo author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 16:30 WIB
Revisi UU TNI picu kontroversi! Penempatan prajurit di jabatan sipil dan perpanjangan pensiun, ancaman demokrasi atau reformasi? (HukamaNews.com / Ist)
Revisi UU TNI picu kontroversi! Penempatan prajurit di jabatan sipil dan perpanjangan pensiun, ancaman demokrasi atau reformasi? (HukamaNews.com / Ist)

HUKAMANEWS - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan menuai kontroversi.

Perubahan signifikan, seperti peran prajurit aktif di jabatan sipil dan perpanjangan usia pensiun, menjadi sorotan publik.

Apakah revisi ini mendorong reformasi militer atau justru menjadi ancaman bagi demokrasi?

Simak analisis lengkap mengenai dampak revisi UU TNI terhadap keseimbangan kekuatan sipil dan militer di Indonesia.

Baca Juga: Revisi UU TNI Disahkan, Kembalinya Dwifungsi Militer atau Reformasi Pertahanan?

Revisi UU TNI yang disahkan DPR pada 20 Maret 2025 memicu perdebatan luas di kalangan masyarakat sipil dan akademisi.

Salah satu perubahan utama dalam revisi ini adalah diperbolehkannya prajurit aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri.

Jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif bertambah dari 10 menjadi 15, termasuk BNPB, BNPT, dan Kejaksaan Agung.

Perubahan lainnya adalah perpanjangan usia pensiun bagi personel TNI, di mana bintara dan tamtama dapat bertugas hingga usia 58 tahun, perwira hingga 60 tahun, dan perwira tinggi bintang empat hingga 63 tahun dengan opsi perpanjangan dua tahun.

Baca Juga: RUU TNI: Batas Pensiun TNI Naik, Jabatan Sipil Dibuka! Reformasi atau Langkah Diam-diam Kembalikan Dwi Fungsi?

Para aktivis pro-demokrasi menilai kebijakan ini berpotensi menghidupkan kembali konsep dwifungsi ABRI yang pernah diterapkan di era Orde Baru.

Keterlibatan militer dalam jabatan sipil dianggap dapat mengaburkan batas antara otoritas sipil dan militer, yang bertentangan dengan prinsip negara demokratis.

Pemerintah berargumen bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan nasional dalam menghadapi tantangan geopolitik dan teknologi.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut revisi ini sebagai langkah strategis untuk menjadikan TNI lebih adaptif terhadap ancaman keamanan modern.

Baca Juga: Bakal Diserbu Mahasiswa Trisakti untuk Tolak Disahkannya Revisi RUU TNI, Gedung DPR Terpantau Sudah Pasang Beton Pengaman

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X