Skandal Korupsi bank BJB Terbongkar! Dirut Yuddy Renaldi Resmi Jadi Tersangka, KPK Usut Kerugian Ratusan Miliar

photo author
- Jumat, 14 Maret 2025 | 09:00 WIB
KPK tetapkan lima tersangka, termasuk Dirut Yuddy Renaldi. Dugaan kerugian negara masih dalam perhitungan. (HukamaNews.com / Bank bjb)
KPK tetapkan lima tersangka, termasuk Dirut Yuddy Renaldi. Dugaan kerugian negara masih dalam perhitungan. (HukamaNews.com / Bank bjb)

HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kasus dugaan korupsi yang melibatkan perbankan daerah.

Kali ini, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam proyek dana iklan, yang disebut-sebut berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: BMKG Umumkan Gerhana Bulan Total 2025! Warga Indonesia Timur Bersiap, Ini Jadwal Lengkapnya!

KPK Tetapkan Lima Tersangka, Termasuk Petinggi BJB

KPK mengumumkan bahwa selain Yuddy Renaldi, ada empat tersangka lain yang turut terlibat dalam kasus ini.

Dua di antaranya berasal dari internal BJB, yakni Widi Hartoto yang menjabat sebagai Kepala Divisi Corsec, serta Yuddy Renaldi sendiri sebagai Direktur Utama.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan penyalahgunaan fasilitas kredit dalam proyek pengadaan iklan.

Baca Juga: Isu Reshuffle Mencuat! Sri Mulyani Bungkam, Airlangga Tak Tahu, Siapa Saja yang Akan Lengser?

Namun, angka pasti terkait kerugian negara masih dalam proses perhitungan lebih lanjut oleh KPK.

Rumah Ridwan Kamil Ikut Digeledah KPK

Dalam rangka pengembangan penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Bandung, Jawa Barat.

Salah satu yang menarik perhatian adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Kehadiran tim penyidik di kediaman RK memunculkan spekulasi terkait keterlibatannya dalam kasus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X