KPK Sita Barang dari Rumah Ridwan Kamil! Dugaan Korupsi Bank BJB Mencapai Ratusan Miliar!

photo author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 12:00 WIB
Asal-muasal Ridwan Kamil terseret kasus korupsi Bank BJB hingga rumahnya digeledah KPK. (HukamaNews.com /  (instagram @ridwakamil))
Asal-muasal Ridwan Kamil terseret kasus korupsi Bank BJB hingga rumahnya digeledah KPK. (HukamaNews.com / (instagram @ridwakamil))

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa angka kerugian ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

"Kerugian negara akibat kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah," ungkap Fitroh saat dikonfirmasi pada Selasa, 11 Maret 2025.

Dugaan korupsi ini terkait dengan proyek pengadaan iklan di Bank BJB. Sejumlah pihak disebut terlibat dalam aliran dana yang tidak sesuai prosedur, sehingga merugikan keuangan negara.

"Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan iklan di Bank BJB. Kami masih mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak-pihak terkait," tambahnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Sebut Ada Oplosan Dakwaan, Yang Mana

Respons Ridwan Kamil Terhadap Penggeledahan

Ridwan Kamil sendiri menghormati langkah hukum yang dilakukan KPK. Dalam pernyataan tertulisnya, ia mengonfirmasi bahwa rumahnya memang telah digeledah oleh tim penyidik.

"Benar, kami didatangi oleh tim KPK terkait penyelidikan kasus Bank BJB," ujar Ridwan Kamil dalam pernyataan resminya pada Selasa, 11 Maret 2025.

Mantan Wali Kota Bandung itu juga memastikan bahwa KPK telah menunjukkan surat resmi sebelum melakukan penggeledahan di rumahnya.

"KPK datang dengan membawa dokumen resmi. Kami menghormati proses hukum yang berjalan," tambahnya.

Baca Juga: Timbulsloko Hilang Ditelan Laut! Bukti Nyata Krisis Iklim yang Mengancam Ribuan Desa Pesisir

Kasus Bank BJB Masih Bergulir

Kasus dugaan korupsi ini terus berkembang seiring dengan pengumpulan bukti oleh KPK.

Sejumlah pihak kemungkinan akan dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk pihak dari Bank BJB yang terlibat dalam proyek pengadaan iklan.

Masyarakat menunggu kelanjutan proses hukum ini, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X