Kekayaan Fantastis Yoki Firnandi, Tersangka Korupsi Pertamina Capai Rp44 Miliar, Ini Rinciannya!

photo author
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 10:00 WIB
Yoki Firnandi, tersangka korupsi Pertamina, tercatat memiliki harta Rp44 miliar. Simak rincian aset dan skandal yang mengguncang! (LinkedIn / HukamaNews.com)
Yoki Firnandi, tersangka korupsi Pertamina, tercatat memiliki harta Rp44 miliar. Simak rincian aset dan skandal yang mengguncang! (LinkedIn / HukamaNews.com)

- Tanah dan bangunan seluas 250 m²/250 m² di Kota Jakarta Selatan senilai Rp3,8 miliar.

Total nilai properti ini menjadi sorotan, mengingat jabatan dan penghasilannya sebagai petinggi Pertamina seharusnya memiliki batasan tertentu.

Mobil Mewah dan Kendaraan Pribadi

Selain aset properti, Yoki Firnandi juga tercatat memiliki tiga kendaraan dengan total nilai mencapai Rp2,01 miliar. Kendaraan yang ia miliki meliputi:

- Toyota MVP (2018) senilai Rp900 juta.

- BMW X5 (2020) dengan nilai Rp1,1 miliar.

- Sepeda motor Yamaha (2020) seharga Rp12 juta.

Baca Juga: Link Download Jadwal PDF Imsakiyah 2025, Jangan Sampai Telat Sahur dan Berbuka!

Menariknya, BMW X5 miliknya tercatat sebagai hibah tanpa akta, yang tentu memicu tanda tanya besar terkait sumber kepemilikannya.

Harta Bergerak, Investasi, dan Saldo Fantastis

Tak hanya properti dan kendaraan, Yoki juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp550 juta, meskipun tidak dijelaskan secara rinci bentuk dari aset tersebut.

Selain itu, ia memiliki surat berharga dengan nilai total Rp1,76 miliar, yang kemungkinan besar berupa investasi saham atau obligasi.

Namun, bagian terbesar dari kekayaannya justru berasal dari kas dan setara kas yang mencapai Rp25,22 miliar.

Baca Juga: Kocak, Desain Kementerian Agama Malah Tulis 1 Syawal Bukannya 1 Ramadan untuk Awal Puasa, Netizen Spontan Dah Mau Lebaran Aja

Jumlah ini mencerminkan uang tunai, simpanan tabungan, deposito, serta instrumen keuangan lain yang ia miliki.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X