Terbongkar! Modus Jahat di Balik Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

photo author
- Kamis, 27 Februari 2025 | 07:00 WIB
Skandal minyak Pertamina bikin negara rugi Rp193 triliun!  (dok youtube Pertamina)
Skandal minyak Pertamina bikin negara rugi Rp193 triliun! (dok youtube Pertamina)

HUKAMANEWS – Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina kembali menggegerkan publik.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa kerugian negara akibat skema impor minyak ilegal ini mencapai Rp193,7 triliun hanya dalam satu tahun, yakni 2023.

Fakta mencengangkan ini menambah daftar panjang skandal yang mengguncang sektor energi nasional.

Permainan Kotor di Balik Impor Minyak Mentah

Kejagung membeberkan bahwa modus korupsi ini melibatkan pengondisian produksi minyak dalam negeri.

Baca Juga: Tertangkapnya 7 Bandit Pertamina Apakah Jadi Gebrakan Prabowo untuk Gulung Karpet Merah Mafia Migas, Atau Cuma Ganti Mafia?

Alih-alih memaksimalkan pasokan dari sumber domestik, para tersangka justru sengaja menurunkan produksi kilang dalam negeri.

Akibatnya, minyak mentah yang seharusnya bisa digunakan di dalam negeri malah diekspor.

Sementara itu, untuk memenuhi kebutuhan nasional, Pertamina justru mengandalkan impor dengan harga jauh lebih tinggi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 2018–2023, Pertamina wajib mencari pasokan minyak dari kontraktor dalam negeri sebelum melakukan impor.

Namun, kebijakan ini dimanipulasi untuk menguntungkan pihak tertentu.

Baca Juga: Pertamax Tetap RON 92, Pertamina Pastikan Kualitas BBM Terjaga

Tujuh Tersangka Baru, Jaringan Mafia Minyak Dibongkar

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Mereka adalah Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, serta Yoki Firnandi (YF) dari PT Pertamina International Shipping.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X