Untuk mengatasi hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto memberikan kelonggaran dengan tetap mengizinkan pengecer menjual LPG 3 kg.
Namun, pengecer harus terdaftar secara resmi agar distribusi dan harga bisa lebih diawasi.
Jarnas Prabowo-Gibran menegaskan bahwa revisi kebijakan ini bukan karena kesalahan perencanaan, melainkan bagian dari proses transisi menuju sistem yang lebih baik.
"Pemerintah sedang menata ulang agar subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan," kata Nasarudin.
Baca Juga: Berhentilah Menunggu, Percayakan Segalanya pada Semesta
Menurutnya, harga ideal LPG 3 kg seharusnya hanya Rp12.750 per tabung, namun karena permainan mafia gas, masyarakat terpaksa membayar lebih mahal.
Selain menekan harga, kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan setiap penerima subsidi bisa mendapatkan LPG dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Saya pribadi setuju dengan pernyataan Menteri ESDM Bahlil yang meminta pengecer untuk mendaftarkan diri secara resmi. Dengan begitu, distribusi dan harga LPG 3 kg bisa lebih diawasi dengan ketat," pungkasnya.
Baca Juga: Batal Merger dengan Honda, Ini Alasan Nissan dan Dampaknya untuk Industri Otomotif
Dengan regulasi yang lebih ketat, masyarakat berharap mafia gas LPG 3 kg bisa segera diberantas.
Mampukah kebijakan ini benar-benar menghapus praktik curang yang sudah bertahun-tahun terjadi?
Artikel Terkait
Mendag Temukan Praktek Kecurangan Volume Gas LPG 3 Kilogram, Masyarakat Dirugikan!
Maunya "Bantu" Warga Cari Gas LPG 3 Kg dengan Harga Lebih Murah, Namun Kebijakan Pemerintah Bikin Susah Rakyat!
Gas LPG 3 kg Untuk Sektor Usaha Mikro dan Rumah Tangga, YLKI Minta Aturan Ini Dipertegas
Benarkah ASN di Jawa Tengah Dilarang Gunakan Gas LPG 3kg
Simak Perjuangan Tri Lestari Berburu Gas LPG 3 Kg Hingga Kehilangan Nyawa