Gas LPG 3 kg Untuk Sektor Usaha Mikro dan Rumah Tangga, YLKI Minta Aturan Ini Dipertegas

photo author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 18:37 WIB
Medekati Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, kebutuhan gas LPG ukuran 3 kg atau Si Melon di Kota Bandung mengalami peningkatan sekitar 2 persen.
Medekati Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, kebutuhan gas LPG ukuran 3 kg atau Si Melon di Kota Bandung mengalami peningkatan sekitar 2 persen.

HUKAMANEWS - Antrian panjang masyarakat di sejumlah pangkalan maupun agen, membuat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara. YLKI mengingatkan pemerintah segera merevisi regulasi Perpres No. 104/2007 tentang penyediaan pendistristribusian dan penetapan harga LPG 3 kg. Karena di dalam Perpres tersebut hanya disebutkan bahwa gas LPG 3 kg bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menjelaskan kalau aturan itu justru membuat gas 3 kg jadi boleh diakses oleh semua kalangan rumah tangga dari kalangan kelompok ekonomi apa pun.

"Kalau memang LPG 3 kg hanya untuk rumah tangga tidak mampu, ya, harus disebutkan dengan jelas dan tegas," ucapnya, Selasa 4 Februari 2025.

Baca Juga: Kebobrokan Negara Tak Mampu Kontrol Harga LPG 3 Kg Diakui Bahlil, Dari Cuma Rp 5000 Melonjak Rp 20 Ribu Lebih

YLKI juga menghimbau bagi masyarakat yang kategori mampu sebaiknya tidak menggunakan gas elpiji 3 kg, tetapi berpindah ke gas elpiji non subsidi.

"Karena memang LPG 3 kg peruntukannya untuk rumah tangga miskin. Atau kalau sudah ada akses di lokasinya, bisa migrasi ke jaringan gas kota yang disediakan oleh PT PGN, yang harganya jauh lebih murah," saran Tulus.

Edukasi kepada masyarakat menurutnya sangat perlu sejalan dengan langkah pemerintah memberlakukan pengisian data bagi setiap pengguna gas LPG 3 kg ini.Artinya akan terlihat seberapa banyak pengguna yang benar - benar tepat sasaran.Namun perlu dilakukan secara perlahan bukan menimbulkan kegaduhan.

Baca Juga: Lihat Postingan Video Pemilik Pangkalan Tolak Jual Gas ke Warga, Susi Pudjiastuti Geram, Mohon Turun Tangan Pak Presiden Prabowo!

Sementara itu, sebelum pembenahan dilakukan, pemerintah tetap berkewajiban untuk menjamin ketersediaan gas LPG 3 kg selalu tercukupi bagi masyarakat. Pernyataan itu seiring menyikapi kebijakan pemerintah yang membatasan gas elpiji 3 kg tidak lagi bisa dijual di pengecer, melainkan hanya boleh di pangkalan Pertamina.

Tulus Abadi kembali menekankan, kebijakan itu jangan sampai menyebabkan terjadi kelangkaan gas tersebut.

"Pertamina harus memberikan parameter, berapa jarak terjauh pangkalan bisa diakses oleh konsumen. Jangan sampai harus berkilo-kilo meter, tentu akan menyulitkan konsumen dalam mengakses elpiji, apalagi jika hal itu terjadi di luar pulau Jawa, atau di luar perkotaan," kata Tulus dalam keterangannya.

Baca Juga: Realme GT 7 Segera Meluncur? Bocoran Geekbench Ungkap Spesifikasi Gahar!

Menurutnya, pangkalan juga harus didorong agar jam operasional buka lebih lama, khususnya di masa transisi dalam satu bulan ke depan. Upaya itu dinilai penting karena selama ini konsumen terbiasa beli gas 3 kg di pengecer dengan waktu lebih fleksibel, bahkan banyak yang buka 24 jam.

Tulus menyarankan, Pertamina bisa harus berupaya agar pengecer-pengecer bisa menjadi pangkalan, dengan relaksasi aturan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X