HUKAMANEWS - Persoalan aturan gas LPG 3 kilogram tidak berhenti sampai disini.Kini beredar larangan pemakaian gas LPG 3 kilogram untuk ASN.
Bahkan larangan itu jelas tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 500.2.1/196 yang diterbitkan Pemprov Jateng pada 4 Februari 2025.SE ditandatangani secara elektronik oleh Sekda Provinsi Jateng Sumarno atas nama gubernur.
Tertulis bahwa dalam rangka mendukung penyaluran subsidi LPG tabung 3 kilogram tepat sasaran, maka diimbau kepada seluruh ASN baik di lingkungan Pemprov Jateng maupun ASN di kabupaten/kota agar tidak menggunakan LPG tabung 3 kilogram dan wajib menggunakan LPG non subsidi.
Baca Juga: Perintah Efisiensi Anggaran, Jawa Tengah Belum Merespon
Kebenaran SE itu juga diamini oleh Sekda Wonogiri F.X. Pranata.
"Kalau SE itu kan penegasan terkait dengan kebijakan lama. Itu mengingatkan saja bahwa LPG 3 kilogram adalah untuk masyarakat miskin," ujar dia Rabu tanggal 5 Februari 2025.
Pranata menuturkan, kebijakan penggunaan LPG 3 kilogram masih sama. Dimana LPG 3 kilogram peruntukannya adalah untuk masyarakat miskin.
Baca Juga: Oppo Find N5 Siap Meluncur! Inilah Bocoran Fitur dan Spesifikasinya
"Kan dari dulu sudah ditulisi untuk masyarakat miskin. (SE) dari provinsi itu hanya penegasan saja," kata Pranata.
Artikel Terkait
Nelayan Banten Tunggu Komando Panglima Perang Kesultanan Banten Demo Besar-besaran, Bahkan Revolusi untuk Batalkan PIK
Bahlil Ambil Langkah Cabut Izin Pangkalan Gas Nakal, Mana Ada Urus
Rencana Trump Pindahkan Warga Gaza ke Negara Lain Dikutuk Hamas, Rakyat Gaza Tak Akan Biarkan Trump Rebut Tanah Palestina!
Bayang - Bayang Efisiensi Anggaran, ASN Tetap Terima Gaji Ke -13
Perintah Efisiensi Anggaran, Jawa Tengah Belum Merespon