Maunya "Bantu" Warga Cari Gas LPG 3 Kg dengan Harga Lebih Murah, Namun Kebijakan Pemerintah Bikin Susah Rakyat!

photo author
- Senin, 3 Februari 2025 | 10:47 WIB
Antrian warga untuk mendapatkan gas LPG 3 kg terlihat dimana-mana, sejak 1 Februari warga tidak lagi bisa membeli gas di pengecer tapi harus ke pangkalan depo (Ist)
Antrian warga untuk mendapatkan gas LPG 3 kg terlihat dimana-mana, sejak 1 Februari warga tidak lagi bisa membeli gas di pengecer tapi harus ke pangkalan depo (Ist)


HUKAMANEWS - Antrian warga yang ingin membeli gas 3 kg terlihat dimana-mana.

Kebijakan pemerintah bahwa mulai 1 Februari 2025, gas LPG 3 kg tidak lagi dijual di pengecer.

Masyarakat harus beli ke pangkalan resminya.

Menurut akun X Nakula, dikutip pada Senin (3/2), tujuan dari pemerintah bagus, agar masyarakat membeli LPG 3 kg dengan harga lebih murah.

"Tapi kan gak mungkin semua orang datang ke depo, pasti akan terjadi antrian panjang."

"Kecuali jika pemerintah mendirikan depo resmi LPG 3 kg, di setiap dusun/kampung."

Keluhan pun mulai terjadi dimana-mana, seperti halnya dikutip akun X Maudy Asmara, antrian beli LPG 3 kg.

"Disuruh beli ke pangkalan tapi sampai pangkalan malah tutup. Pemerintah maunya apa dah?"

Baca Juga: HP Mahal Kok Begini? Google Pixel 6a Kena Baterai Bengkak, Cek Bahayanya Sebelum Terlambat!

Sementara akun X Human mentwet, fenomena gas LPG 3 kg yang sekarang dipersulit pemerintah.

"Dipaksa sehat di negara SAKIT."

Padahal, Pasal 33 ayat 3 UUD 1946, "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Kekayaan alam tersebut digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat"

Pemerintah mengarahkan masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi pada 1 Februari 2025, pengecer dilarang menjual produk tersebut.

Karena harga elpiji 3 kg yang dijual di pangkalan resmi sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Akun X

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X