Banyak Begal Aparat Lindungi dan Tutupi Penerbit SHGB/SHM Laut, KPK dan Polri Tak Berkutik Hadapi Oligarki Aguan

photo author
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 17:39 WIB
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PNHI) Julius Ibrani, terus desak KPK usut pagar laut yang merugikan nelayan (Ist)
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PNHI) Julius Ibrani, terus desak KPK usut pagar laut yang merugikan nelayan (Ist)

HUKAMANEWS - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PNHI) Julius Ibrani mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindak dan mengusut siapa pemilik SHGB dan SHM, yang menguasai perairan laut.

Saat mendatangi KPK, Julius tegas mengatakan bahwa mudah bagi KPK untuk segera menindak dalang pembuatan sertifikat dan pemagaran laut.

"Ketika terjadi pemanfaatan harus dipastikan negara dapat apa, kalau negara tidak mendapatkan apa di situ terjadi kerugian negara, titik sampai di situ," katanya dikutip dari tayangan video Forum TV yang diposting akun X Speak Up, pada Sabtu (1/2).

Menurutnya, dua hal itu sudah amat sangat sederhana buat KPK dan buat sangat mudah diusut oleh KPK.

Julius menilai aparat sampai kini hanya berdiam diri saat kedaulatan negara dijual.

Baca Juga: Hamas Bebaskan 3 Tawanan Israel, Tapi Balasannya Bikin Israel Meradang!

"Kepada siapa silahkan dicek, ada swasta di situ ada Aguan dengan Agung Sedayu Group, di situ ada anak perusahaannya. Setelah kita cek di sana perusahaannya, kantor-kantornya tiba-tiba berubah jadi tempat apa, dan sebagainya, tidak mampu diidentifikasi," jelas Julius.

Ia pun mempertanyakan apakah dengan domisili badan hukum seperti itu diperkenankan untuk membuat sertifikat.

"Saya pastikan tidak, seseorang yang mengajukan sertifikasi lahan itu domisili hukumnya harus jelas, harus ada pemeriksaan, ini kantor perusahaannya bodong apa tidak," katanya.

Namun usai kantor-kantor tersebut dicek semua berubah, tetap tidak ada staf dan segala macamnya.

Artinya, lanjut Julius, ada dugaan tanda kutip itu adalah badan-badan hukum yang fiktif yang dipakai sebagai nominee.

Dalam perspektif hukum, istilah nominee merujuk pada sebuah perjanjian perwakilan atau perjanjian pinjam nama.

Baca Juga: Gaduh Pagar Laut, Framing Politik Berkedok Kepentingan Publik, Fakta di Balik Serangan PSN PIK 2

"Di lapangan kami temukan juga banyak KTP warga tanpa izin digunakan sebagai nominee sebagai pemilik sertifikat-sertifikat itu," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Forum TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X