HUKAMANEWS - Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan Tangerang, Banten, memicu pertanyaan besar di publik.
Proses perizinan yang melibatkan Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang diduga sarat penyalahgunaan wewenang.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam penerbitan SHGB tersebut.
AHY pun berkomitmen mengawal investigasi hingga tuntas demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Juru Bicara Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkoinfra, Herzaky Mahendra Putra, menegaskan bahwa penerbitan SHGB tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kantah BPN Kabupaten Tangerang.
Proses pengesahan yang melibatkan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga menjadi sorotan.
Padahal, lokasi yang diberikan sertifikat tersebut merupakan wilayah perairan.
AHY secara aktif berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengungkap fakta di balik penerbitan SHGB ini.
Jika terbukti adanya pelanggaran, ia mendukung langkah hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Baca Juga: Pria Nekat Terjun Bebas dari Lantai 5 Mal Ciputra, Kejadian Tragis yang Bikin Heboh Pengunjung
Menurutnya, transparansi dalam proses investigasi menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik.
Sebanyak 243 SHGB dilaporkan telah diterbitkan di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang.
Penerbitan sertifikat ini berlangsung pada Maret hingga September 2024, ketika AHY masih menjabat sebagai Menteri ATR/BPN.
Namun, AHY menegaskan bahwa penerbitan SHGB tersebut sudah terjadi sebelum ia bergabung dalam kabinet.
Artikel Terkait
Fenomena Pagar Laut Juga Terjadi di Sepanjang Semarang Demak
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Ajak Pengacara Deolipa Tinjau Pagar Laut di Bekasi, Ancam Tak Ada Izin Besok Bakal Dibongkar
Jokowi dan Pagar Laut, Apakah Ada Tanggung Jawab Hukum di Balik Kebijakan yang Kontroversial HGB Laut?
Kasus Pagar Laut Ilegal Tangerang, Ombudsman Bongkar Kerugian, Nelayan Teriak Rugi Milyaran!
Kasus Pagar Laut: Pemerintah Tidak Boleh Gegabah, Pahami Undang-Undang