Ia menyatakan tidak memiliki informasi mendalam terkait proses administrasi yang dilakukan sebelum masa jabatannya.
AHY juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem administrasi pertanahan agar kasus serupa tidak terulang.
Menurutnya, pemerintah harus memperketat pengawasan dalam penerbitan sertifikat tanah, terutama di wilayah yang secara fisik tidak memenuhi syarat untuk dijadikan lahan berstatus SHGB.
Publik masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.
Langkah tegas dari pemerintah sangat dinantikan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan pertanahan.
Baca Juga: Melepaskan Keinginan: Sebuah Jalan Menuju Ketenangan dan Kepercayaan
Investigasi ini juga diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pertanahan secara lebih transparan dan akuntabel.
Kasus SHGB pagar laut di Tangerang ini menjadi ujian bagi integritas sistem pertanahan Indonesia.
Kejelasan dalam investigasi akan menjadi kunci dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
AHY sendiri menegaskan akan terus memantau perkembangan investigasi ini dan memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai hukum yang berlaku.***
Artikel Terkait
Fenomena Pagar Laut Juga Terjadi di Sepanjang Semarang Demak
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Ajak Pengacara Deolipa Tinjau Pagar Laut di Bekasi, Ancam Tak Ada Izin Besok Bakal Dibongkar
Jokowi dan Pagar Laut, Apakah Ada Tanggung Jawab Hukum di Balik Kebijakan yang Kontroversial HGB Laut?
Kasus Pagar Laut Ilegal Tangerang, Ombudsman Bongkar Kerugian, Nelayan Teriak Rugi Milyaran!
Kasus Pagar Laut: Pemerintah Tidak Boleh Gegabah, Pahami Undang-Undang