Fenomena Pagar Laut Juga Terjadi di Sepanjang Semarang Demak

photo author
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 20:49 WIB
Polemik pagar laut di Tangerang yang disebut sudah merugikan negara. (instagram @ditjenpkrl)
Polemik pagar laut di Tangerang yang disebut sudah merugikan negara. (instagram @ditjenpkrl)

HUKAMANEWSPagar laut di wilayah Tangerang mengusik pemikiran Aliansi Rakyat Miskin Semarang-Demak (disingkat ARMSD), organisasi rakyat yang anggotanya terdiri dari, antara lain, warga di 6 Kampung di Kota Semarang dan Kabupaten Demak.  

Dengan pemberitaan media bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bapak Nusron Wahid, menyatakan membatalkan 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut di Tangerang. 

"Kami mau menyampaikan bahwa kasus yang mungkin mirip terjadi di kampung-kampung yang tergabung dalam ARMSD, di Kecamatan Tugu, Kota Semarang, dan di Kampung Timbulsloko, Kabupaten Demak," ujar Koordinator ARMSD, Ahmad Marzuki, dalam keterangan rilisnya Sabtu, 25 Januari 2025.

Baca Juga: Mayoritas Lansia, Warga Terdampak Banjir Kalibodri Kendal Butuh Popok Dewasa

Cerita singkatnya banjir rob dan abrasi pantai yang telah terjadi sejak 1990-an menyebabkan warga dalam posisi terjepit. Di satu sisi tanah-tanah sawah, pekarangan, ladang, dan tambak warga pelan-pelan terabrasi dan berubah menjadi laut. Di sisi lain, ini membuat warga melepaskan kepemilikan tanahnya dengan cara menjualnya, bahkan dengan harga yang murah.

Belakangan, kepemilikan tanah-tanah yang telah menjadi laut itu masih tetap ada dalam bentuk HGB dan SHM dan mungkin telah berkumpul di beberapa orang saja. 

"Kami meminta Pak Nusron Wahid sebagai Menteri ATR/BPN dan jajarannya untuk juga mencermati data HGB dan SHM di laut di daerah Kecamatan Tugu, Kota Semarang, dan Kampung Timbulsloko, Kabupaten Demak.Selanjutnya, membatalkan HGB dan SHM di laut di kedua area tersebut," tegasnya.

Baca Juga: Ditutup Lagi, Ratusan Pekerja Dikerahkan Benahi Jalur Rel Gubug Karangjati Grobogan

Ketiga, pihaknya menjadikan area laut (yang tadinya darat, namun sudah tenggelam karena abrasi pantai) tersebut sebagai obyek reforma agraria, membebaskannya dari klaim kepemilikan tanah dan hak yang ada di daerah itu, dan menjadikannya sebagai area milik umum untuk dipakai nelayan sebagai area tangkap.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X