HUKAMANEWS - Pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Tangerang, akhirnya dibongkar.
Proyek kontroversial ini telah memicu pertanyaan publik terkait legalitas dan dampaknya pada lingkungan serta mata pencaharian nelayan.
Meski pembongkaran dilakukan, penyelidikan atas kasus ini tetap bergulir.
Pemerintah berjanji menjaga transparansi dan memastikan hukum ditegakkan.
Apakah pembongkaran ini menjadi awal solusi atau sekadar langkah simbolis? Mari kita ulas.
Penyelidikan atas pagar laut sepanjang 30 kilometer di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, tetap berlanjut meski pembongkaran sudah dilakukan.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Doni Ismanto menegaskan bahwa kasus ini akan diselesaikan sesuai koridor hukum.
KKP bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut diusut tuntas.
Menurut Doni, KKP sangat menghargai peran aktif TNI AL dalam pembongkaran ini, namun menyayangkan kurangnya koordinasi.
Baca Juga: Kontroversi Pergub Poligami ASN Jakarta: Menteri PPPA Angkat Bicara, Apa Kata Kaum Perempuan?
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah menyegel pagar laut sebagai barang bukti penyelidikan.
Koordinasi yang kurang matang dinilai dapat memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, kata Doni.
Ia berharap semua pihak dapat meningkatkan kerja sama demi kepentingan bersama dan kelestarian laut Indonesia.
Di sisi lain, TNI AL menyatakan pembongkaran ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan pesisir yang terganggu.
Artikel Terkait
Misteri Pagar Laut 30 Km di Tangerang, Pelindung Abrasi atau Pelanggaran Aturan? Ini Fakta Mengejutkannya!
Akhirnya Presiden Prabowo Tegas Perintahkan Pagar Laut Sepanjang 30 KM di Laut Tangerang Dicabut dan Usut Tuntas
Misteri Pagar Laut Kamal Muara, DPRD DKI Gerak Cepat Tindak Lanjut Keluhan Nelayan
Pagar Laut Misterius Dibongkar TNI AL, Nelayan Kini Bisa Bernapas Lega!
Temuan Investigasi Tempo Pagar Laut Sepanjang 30 KM Sudah Terbit HGB, Padahal Putusan MK Tak Boleh Ada Hak di Atas Laut