HUKAMANEWS - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta untuk berpoligami menjadi sorotan tajam.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyuarakan kekhawatirannya atas dampak kebijakan tersebut terhadap perempuan.
Menurutnya, aturan itu perlu ditelaah kembali karena berpotensi merugikan kaum perempuan secara signifikan.
Kebijakan yang diteken oleh Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, ini menuai pro dan kontra.
Dalam aturan tersebut, ASN pria diperbolehkan memiliki istri lebih dari satu dengan syarat ketat, termasuk persetujuan istri pertama secara tertulis.
Namun, Menteri Arifah mempertanyakan sejauh mana keadilan dapat diterapkan dalam praktik poligami, terutama di lingkungan ASN.
Masyarakat, terutama kalangan perempuan, berharap kebijakan ini tidak hanya mengedepankan aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan psikologisnya.
Pemerintah diminta bijak untuk memprioritaskan perlindungan hak perempuan dalam setiap kebijakan publik.
Baca Juga: Review Lengkap Honor Magic7 Pro: Inovasi Teknologi Canggih dalam Genggaman Anda
Menteri PPPA: Poligami Merugikan Perempuan
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, secara tegas menyatakan bahwa kebijakan yang melegalkan poligami di lingkungan ASN merugikan perempuan.
Saat menghadiri Munas VII IKA PMII di Gedung TVRI, Jakarta, Sabtu malam (18/1/2025), ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap Pergub tersebut.
"Poligami pasti merugikan perempuan, karena saya sebagai perempuan merasakannya. Aturan ini harus ditelaah kembali," ujar Arifah.
Ia menyoroti beberapa syarat dalam Pergub yang terlihat sulit diterapkan, seperti keharusan berlaku adil terhadap para istri dan anak.
Artikel Terkait
Tragedi Kebakaran Glodok Plaza, 14 Orang Masih Dinyatakan Hilang, Pemprov DKI Janjikan Bantuan Maksimal untuk Korban
Pagar Laut Misterius Dibongkar TNI AL, Nelayan Kini Bisa Bernapas Lega!
Ormas di Kota Semarang Bangun Soliditas Cegah Bentrokan Ormas GRIB dan Pemuda Pancasila
Temuan Investigasi Tempo Pagar Laut Sepanjang 30 KM Sudah Terbit HGB, Padahal Putusan MK Tak Boleh Ada Hak di Atas Laut
Update Kebakaran Glodok Plaza: Jenazah Korban Ditemukan Tak Utuh, Proses Evakuasi Jadi Tantangan Berbahaya