Sebanyak 600 personel TNI AL dan nelayan dilibatkan dalam proses pembongkaran pagar laut tersebut.
Proses pencabutan dimulai dari Tanjung Pasir, Teluknaga, dan akan berlangsung secara bertahap hingga mencapai Pantai Kronjo.
Komandan Pangkalan Utama TNI AL III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, mengatakan pembongkaran dilakukan sepanjang dua kilometer per hari.
Pihaknya menargetkan seluruh pagar laut selesai dibongkar dalam waktu 10 hari dengan melibatkan nelayan setempat.
Kadispenal Laksamana Pertama I Made Wira Hady menegaskan bahwa kerja sama dengan masyarakat pesisir menjadi kunci keberhasilan pembongkaran ini.
Meski demikian, nelayan lokal masih mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab atas kerugian yang mereka alami selama pagar laut berdiri.
Selain merugikan nelayan, pembangunan pagar laut ini juga dinilai merusak ekosistem laut yang penting untuk keberlanjutan.
Pakar lingkungan menilai bahwa keberadaan pagar laut tersebut telah mengganggu aliran air dan habitat biota laut di kawasan Teluknaga.
Baca Juga: Review Lengkap Honor Magic7 Pro: Inovasi Teknologi Canggih dalam Genggaman Anda
Hal ini semakin mempertegas pentingnya pengawasan dalam proyek-proyek pembangunan di kawasan pesisir.
Pemerintah dan KKP berjanji untuk memastikan transparansi dalam proses hukum dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Menteri Trenggono juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan laut dan sumber daya pesisir Indonesia.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga upaya jangka panjang dalam melindungi kelestarian laut.
Sebagai negara maritim, Indonesia memikul tanggung jawab besar dalam menjaga keberlanjutan sumber daya lautnya.
Artikel Terkait
Misteri Pagar Laut 30 Km di Tangerang, Pelindung Abrasi atau Pelanggaran Aturan? Ini Fakta Mengejutkannya!
Akhirnya Presiden Prabowo Tegas Perintahkan Pagar Laut Sepanjang 30 KM di Laut Tangerang Dicabut dan Usut Tuntas
Misteri Pagar Laut Kamal Muara, DPRD DKI Gerak Cepat Tindak Lanjut Keluhan Nelayan
Pagar Laut Misterius Dibongkar TNI AL, Nelayan Kini Bisa Bernapas Lega!
Temuan Investigasi Tempo Pagar Laut Sepanjang 30 KM Sudah Terbit HGB, Padahal Putusan MK Tak Boleh Ada Hak di Atas Laut