Misteri Pagar Laut 30 Km di Tangerang, Pelindung Abrasi atau Pelanggaran Aturan? Ini Fakta Mengejutkannya!

photo author
- Kamis, 16 Januari 2025 | 07:00 WIB
Polemik pagar laut 30,16 km di Tangerang terus memanas. DKP Banten dan KKP ungkap pelanggaran izin pemanfaatan ruang laut. (Ist / HukamaNews.com)
Polemik pagar laut 30,16 km di Tangerang terus memanas. DKP Banten dan KKP ungkap pelanggaran izin pemanfaatan ruang laut. (Ist / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Polemik pagar laut di pesisir Tangerang, Banten, terus menjadi sorotan.

Struktur bambu sepanjang 30,16 kilometer yang mengundang tanda tanya ini kini berada dalam penyelidikan.

Pemerintah Provinsi Banten dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saling berkoordinasi untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

Dengan sejumlah klaim dan argumen yang muncul, publik pun penasaran akan fakta di balik pembangunan pagar laut tersebut.

Baca Juga: Ogah Disamakan dengan Firli Bahuri, Ketua KPK Setyo Budiyanto Jamin Kasus Hasto Tak Akan Mangkrak!

Polemik soal pagar laut di perairan Tangerang, Banten, tak kunjung reda. Dengan panjang mencapai 30,16 kilometer, struktur bambu ini menjadi sorotan karena belum jelas siapa pemiliknya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, Eli Susiyanti, menyatakan bahwa klaim pagar laut sebagai solusi abrasi memerlukan bukti kuat.

Eli menegaskan, setiap aktivitas di ruang laut, termasuk pembangunan pagar laut, harus memiliki izin sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pembangunan pagar laut yang melintasi berbagai zona, seperti zona perikanan dan pariwisata, jelas melanggar aturan.

Baca Juga: Turunkan Angka Kemiskinan, Jawa Tengah Buka Akses Lebar Untuk Masyarakat Kurang Mampu

Pemerintah Provinsi Banten juga belum menerima pengajuan perubahan RTRW terkait pagar tersebut.

"Sampai saat ini pengajuan untuk mengubah RTRW itu, ke kami nggak ada pengajuan," ujar Eli di Serang, Banten.

Dia menduga, ada kepentingan yang terlanggar akibat keberadaan pagar laut ini.

Nelayan Mengklaim Tanggul Swadaya

Sementara itu, nelayan di bawah Jaringan Rakyat Pantura (JRP) menyatakan bahwa pagar bambu tersebut merupakan inisiatif masyarakat setempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X