Menanti Bukti Nyali KPK, Apakah Hasto Kristiyanto Akan Ditahan Hari Ini?

photo author
- Senin, 13 Januari 2025 | 07:00 WIB
Sorotan publik tertuju pada KPK: Hari ini, Hasto Kristiyanto diperiksa. Apakah keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu? (net / HukamaNews.com)
Sorotan publik tertuju pada KPK: Hari ini, Hasto Kristiyanto diperiksa. Apakah keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu? (net / HukamaNews.com)

Kritik Tajam dari Media Sosial

Pegiat media sosial, Stefan Antonio, melontarkan kritik pedas terhadap KPK melalui akun pribadinya di platform X (sebelumnya Twitter).

Ia mempertanyakan apakah KPK benar-benar memiliki nyali dan bukti untuk memenjarakan Hasto.

“Apakah @KPK_RI punya NYALI dan BUKTI buat memenjarakan Hasto? Atau cuma gertak sambal untuk menekan @PDI_Perjuangan?” tulis Stefan dalam cuitannya.

Pendapat Stefan mewakili kekecewaan banyak pihak yang merasa KPK kerap kali bersikap tebang pilih dalam menangani kasus-kasus besar, terutama yang melibatkan tokoh politik ternama.

Baca Juga: Padahal Nelayan Sudah Lapor Sejak Agustus Tahun Lalu Soal Pagar Sepanjang 30 KM, Kini KKP Baru Sebut Negara Hadir Usai Viral

Jalan Panjang Kasus Harun Masiku

Kasus Harun Masiku menjadi salah satu ujian besar bagi KPK sejak tahun 2020. Sebagai mantan caleg PDIP, Harun diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Hasto.

Meski sudah bertahun-tahun berlalu, Harun masih berstatus buronan hingga hari ini.

Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.

Donny, orang kepercayaan Hasto, disebut turut membantu dalam aksi pemberian suap. Namun, hingga kini, KPK belum merinci jumlah uang suap yang diberikan.

Baca Juga: Elon Musk Pastikan Amerika Serikat Menuju Gerbang Kebangkrutan, Usai LA Kebakaran dan Biayai Perang Genosida Israel

Akankah KPK Berani Bertindak?

Hari ini menjadi momen krusial yang akan menentukan citra KPK di mata publik.

Jika KPK berhasil menahan Hasto, ini akan menjadi sinyal tegas bahwa lembaga antirasuah tersebut tetap berdiri di atas prinsip keadilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X