Hilangnya Harun Masiku Terus Diselusuri KPK, Hari Ini Yasonna Laoly Diperiksa, Akankah Misteri Ini Terpecahkan?

photo author
- Jumat, 13 Desember 2024 | 11:00 WIB
Misteri Harun Masiku terus diselidiki. KPK panggil Yasonna Laoly untuk ungkap kasus suap yang mengguncang publik sejak 2020 (X.com / HukamaNews.com)
Misteri Harun Masiku terus diselidiki. KPK panggil Yasonna Laoly untuk ungkap kasus suap yang mengguncang publik sejak 2020 (X.com / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kasus hilangnya Harun Masiku kembali menjadi sorotan.

Hari ini, Jumat 13 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap misteri di balik pelarian Harun Masiku yang sudah bertahun-tahun belum terpecahkan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan jadwal pemeriksaan Yasonna Laoly.

Baca Juga: Polda Jawa Timur Grebek Sindikat Judi Online Rp200 Miliar: 6 Tersangka Ditangkap, 3 Buron Lolos ke Luar Negeri!

Namun, Tessa tidak memberikan rincian spesifik mengenai kasus yang sedang didalami.

"Untuk perkaranya belum bisa disampaikan," ujar Tessa pada Kamis (12/12).

Dugaan kuat mengarah pada keterkaitan Yasonna Laoly dengan hilangnya Harun Masiku.

Harun adalah tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada tahun 2019.

Sejak penetapan sebagai tersangka, Harun menghilang bak ditelan bumi.

Baca Juga: Yasonna Laoly Dipanggil KPK, Kasus Korupsi Apa yang Menjerat Mantan Menkumham? Ini Fakta dan Spekulasi yang Beredar!

KPK sempat memperbarui profil Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dirilis pada Desember 2024.

Dalam surat DPO tersebut, Harun digambarkan mengenakan berbagai pakaian, termasuk kemeja putih, batik, dan kaus hitam bertuliskan "Make Smart Choices in Your Life".

Publik tentu masih ingat bahwa kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2020.

Saat itu, Wahyu Setiawan, Komisioner KPU, ditangkap atas dugaan menerima suap dari Harun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X