Hilangnya Harun Masiku Terus Diselusuri KPK, Hari Ini Yasonna Laoly Diperiksa, Akankah Misteri Ini Terpecahkan?

photo author
- Jumat, 13 Desember 2024 | 11:00 WIB
Misteri Harun Masiku terus diselidiki. KPK panggil Yasonna Laoly untuk ungkap kasus suap yang mengguncang publik sejak 2020 (X.com / HukamaNews.com)
Misteri Harun Masiku terus diselidiki. KPK panggil Yasonna Laoly untuk ungkap kasus suap yang mengguncang publik sejak 2020 (X.com / HukamaNews.com)

Uang suap tersebut bertujuan memuluskan langkah Harun menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR RI dari PDIP yang meninggal dunia.

Namun, Harun berhasil melarikan diri sebelum sempat ditangkap KPK.

Jejak terakhirnya terpantau di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jakarta.

Setelah itu, Harun resmi masuk daftar buronan pada 29 Januari 2020.

KPK bahkan mengeluarkan red notice pada 30 Juli 2021, menjadikan Harun buronan internasional.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Pabrik Narkoba Cair di Bandung dan Ringkus 3 Tersangka, Modus Terselubung di Perumahan Mewah Bikin Kaget!

Meski begitu, hingga kini, keberadaan Harun masih menjadi misteri.

Berbagai upaya pencarian terus dilakukan oleh KPK.

Pada tahun 2024, KPK memanggil beberapa saksi penting yang diduga memiliki informasi terkait pelarian Harun.

Nama-nama seperti pengacara Simon Petrus dan mahasiswa Hugo Ganda sempat diperiksa pada bulan Mei 2024.

KPK juga mengonfirmasi bahwa penyadapan nomor telepon dilakukan untuk melacak keberadaan Harun. Namun, hasilnya masih nihil.

Baca Juga: Prabowo Minta Ketum Parpol Sepakati Perubahan Sistem Pemilu: Pemilu Murah Demi Demokrasi Berkualitas

Masyarakat pun turut mempertanyakan komitmen KPK dalam menangani kasus ini.

Sayembara berhadiah Rp 8 miliar yang diumumkan tahun lalu juga belum membuahkan hasil signifikan.

Banyak pihak menduga ada perlindungan terhadap Harun yang membuat proses pencariannya begitu sulit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X