Tidak Dianggap Angkutan Publik, Pengemudi Ojol Siap Demo Besar-besaran!

photo author
- Jumat, 29 November 2024 | 18:00 WIB
Pengemudi ojol protes keputusan pemerintah soal subsidi BBM, ancam demo besar-besaran untuk perjuangkan hak mereka. ( Alifsptiann-Dailynotif.com / HukamaNews.com)
Pengemudi ojol protes keputusan pemerintah soal subsidi BBM, ancam demo besar-besaran untuk perjuangkan hak mereka. ( Alifsptiann-Dailynotif.com / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia sedang bersiap melakukan aksi besar-besaran.

Hal ini dipicu oleh pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang menyebut ojol tidak berhak menerima subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, merasa keputusan ini sangat tidak adil.

Baca Juga: Prabowo Naikkan Gaji Guru ASN dan Honorer, Janji Indonesia Hebat di Tangan Pendidik, Para Guru: Indonesia Hebat di Pundak Kami

Menurut Igun, ojol memainkan peran vital dalam transportasi masyarakat, meskipun tidak menggunakan pelat kuning.

"Kalau kami dikecualikan dari subsidi BBM, pasti akan terjadi aksi unjuk rasa besar-besaran di seluruh Indonesia," tegas Igun, Jumat (29/11/2024).

Selama enam tahun terakhir, asosiasi pengemudi ojol terus memperjuangkan pengakuan mereka sebagai angkutan umum.

Namun, hingga kini, usaha tersebut belum mendapat respons yang memadai dari pemerintah.

Igun merasa pernyataan Menteri ESDM melukai perjuangan panjang para pengemudi ojol.

Baca Juga: Australia Sahkan Undang-undang yang Larang Penggunaan Media Sosial Bagi Siapa pun yang Kurang di Bawah Usia 16 Tahun

Ia juga menambahkan bahwa aksi demo ini akan menjadi bentuk desakan kepada pemerintah agar lebih peduli pada nasib para pengemudi ojol.

Sebelumnya, Bahlil mengungkapkan bahwa subsidi BBM hanya akan diberikan kepada kendaraan berpelat kuning.

Subsidi ini bertujuan menjaga stabilitas biaya transportasi umum, seperti angkot atau bus.

"Subsidi harus diberikan kepada yang berhak, misalnya angkutan umum berpelat kuning, bukan kendaraan pelat hitam," ujar Bahlil, Rabu (27/11/2024).

Baca Juga: Libur Natal Tahun Baru, Maskapai Garuda Turunkan Harga Khusus Rute Domestika Mulai 19 Desember - 3 Januari 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X