Miliki Mobilitas Tinggi, Pengemudi Ojol Siap Jadi Agen Pemilu Damai dalam Forum Ojol Yogyakarta Bergerak FOYB

photo author
- Minggu, 8 Oktober 2023 | 12:59 WIB
Pengemudi Ojol Jadi Agen Pemilu Damai. (Dok. FOYB / Hukamanews.com)
Pengemudi Ojol Jadi Agen Pemilu Damai. (Dok. FOYB / Hukamanews.com)

HUKAMANEWS - Keberadaan pengemudi ojek online (ojol) di Yogyakarta selama ini tak hanya sekadar menjadi transportasi andalan warga.

Mereka juga memiliki potensi besar untuk berperan sebagai agen pemilu damai dalam Forum Ojol Yogyakarta Bergerak (FOYB).

Dalam mengemban peran tersebut, FOYB telah mempersiapkan anggotanya dengan pengetahuan terkait pemilu.

Bagaimana para pengemudi ojol di Yogyakarta siap berperan aktif dalam Pemilu 2024 sebagai agen pemilu damai?

Baca Juga: Terseret Dua Kasus Korupsi, Anies Bersama Partai Nasdem Akankah Mulus

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIJ, Ahmad Shidqi, dalam materi sosialisasinya, mengingatkan akan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam proses pemilu.

Saat ini, kita sudah memasuki tahun politik, meskipun jadwal pencoblosan baru akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Pemilu 2024 akan diikuti oleh 24 partai politik, yang terdiri dari 18 partai nasional dan enam partai lokal Aceh.

Tidak dapat dipungkiri bahwa para pengemudi ojol akan bersinggungan dengan peserta pemilu saat kampanye terbuka.

Baca Juga: Ternyata Selama Dipenjara, Zul Zivilia Masih Terima Uang dari Fredy Pratama Sebesar Rp4 Juta per Bulan

Jadwal kampanye, termasuk pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta media sosial, akan dimulai pada 24 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.

Dengan demikian, pengemudi ojol menjadi salah satu elemen penting dalam proses sosialisasi pemilu.

Dilansir HukamaNews.com, FOYB sendiri merupakan kelompok komunitas dengan jumlah anggota mencapai 6.000 orang.

Setiap anggotanya memiliki latar belakang yang berbeda dan pandangan politik yang beragam.

Baca Juga: Dugaan Adanya Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Mentan Syahrul Yasin Limpo, PPATK Lakukan Penyelidikan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X