Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong, Kasus Korupsi Impor Gula Tetap Berlanjut

photo author
- Selasa, 26 November 2024 | 20:00 WIB
Hakim PN Jaksel tolak praperadilan Tom Lembong, kasus dugaan korupsi impor gula tetap dilanjutkan ke pengadilan Tipikor. (Tangkapan layar Youtube Metro TV / HukamaNews.com)
Hakim PN Jaksel tolak praperadilan Tom Lembong, kasus dugaan korupsi impor gula tetap dilanjutkan ke pengadilan Tipikor. (Tangkapan layar Youtube Metro TV / HukamaNews.com)

Bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS, Tom diduga memainkan peran dalam proses perizinan impor gula yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Menurut Kejaksaan, impor gula tersebut disinyalir dilakukan secara tidak transparan dan melibatkan manipulasi data yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Meski demikian, tim kuasa hukum Tom menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sah karena tidak didukung oleh dua alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Benarkah Siswa SMK Gamma yang Tertembak Polisi Adalah Pelaku Tawuran, Ini Kronologi yang Dibeberkan Versi Polisi

Mereka juga mempersoalkan hak Tom untuk memilih penasehat hukum sendiri yang diduga dilanggar.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, kasus Tom Lembong dipastikan akan dilanjutkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Di sinilah nantinya bukti-bukti terkait peran Tom dalam impor gula yang diduga korup akan diuji secara mendalam.

Keputusan ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi.

Baca Juga: Diancam Bakal Dibunuh oleh Wakil Presidennya Sendiri Sara Duterte, Presiden Marcos Jr Tak Akan Biarkan Politik Kotor Hancurkan Negaranya

Kasus ini juga menjadi sorotan publik, mengingat skala kerugian yang ditimbulkan dan posisinya sebagai mantan pejabat negara.

Banyak pihak berharap agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel untuk memastikan keadilan ditegakkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X