Bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS, Tom diduga memainkan peran dalam proses perizinan impor gula yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Menurut Kejaksaan, impor gula tersebut disinyalir dilakukan secara tidak transparan dan melibatkan manipulasi data yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Meski demikian, tim kuasa hukum Tom menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sah karena tidak didukung oleh dua alat bukti yang cukup.
Mereka juga mempersoalkan hak Tom untuk memilih penasehat hukum sendiri yang diduga dilanggar.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, kasus Tom Lembong dipastikan akan dilanjutkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Di sinilah nantinya bukti-bukti terkait peran Tom dalam impor gula yang diduga korup akan diuji secara mendalam.
Keputusan ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik, mengingat skala kerugian yang ditimbulkan dan posisinya sebagai mantan pejabat negara.
Banyak pihak berharap agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel untuk memastikan keadilan ditegakkan.***
Artikel Terkait
Tom Lembong Ajukan 3 Gugatan ke Kejagung, Eks Menteri Perdagangan Era Jokowi Ini Bongkar Alasan di Balik Kasus Korupsi Gula
Tom Lembong Lawan Balik! Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Gula, Klaim Jadi Korban Salah Tangkap Kejagung
Usai Jalani Sidang Putusan Praperadilan, Kejagung Sebut Lima Menteri Perdagangan Lain Tidak Terkait dengan Kasus Tom Lembong
Drama Korupsi Impor Gula, Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Sah, Bukti Lengkap Bongkar Modus Besar
Makna Dibalik Senyuman Tom Lembong Saat Ditetapkan Pakai Rompi Merah Muda, Usai Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Impor Gula