Bongkar! Dugaan Pungli di Sudinhub Jakpus, Oknum Pejabat Diduga Terlibat hingga Dilaporkan ke KPK dan Satgas Saber Bareskrim

photo author
- Kamis, 21 November 2024 | 08:00 WIB
Dugaan pungli di Sudinhub Jakpus terungkap berkat WS Laoli, yang kini dilaporkan ke KPK dan Satgas Saber Pungli untuk penindakan lebih lanjut. (Freepik / HukamaNews.com)
Dugaan pungli di Sudinhub Jakpus terungkap berkat WS Laoli, yang kini dilaporkan ke KPK dan Satgas Saber Pungli untuk penindakan lebih lanjut. (Freepik / HukamaNews.com)

Laoli kemudian melaporkan temuan ini ke berbagai pihak, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Satgas Saber Pungli, hingga KPK.

Sukarman Hulu, SH, selaku kuasa hukum Laoli, mengatakan bahwa laporan ini sudah diterima oleh Satgas Saber Pungli dan Dit Tipikor Bareskrim Polri.

"Kami sudah menyerahkan bukti-bukti pelanggaran, termasuk foto pertemuan dan laporan tertulis kepada Satgas Saber Pungli," kata Sukarman.

Baca Juga: Pulang Diam-diam ke Indonesia dari Singapura, Tersangka Mega Korupsi Rp300 Triliun Hendry Lie Akhirnya Bisa Ditangkap Juga

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus ini kini ditangani oleh Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli di bawah Direktorat Korupsi Mabes Polri.

Tidak hanya itu, laporan juga telah ditembuskan ke Gubernur DKI Jakarta, Inspektorat, Ombudsman, dan KPK.

Sukarman menyebut bahwa respons awal dari berbagai lembaga cukup positif, khususnya dari Irjen. Pol. Dr. Andry Wibowo yang bertugas di Kemenko Polhukam RI.

Meski demikian, Laoli dan tim hukumnya berharap kasus ini dapat segera dituntaskan tanpa ada intervensi.

Baca Juga: Bersiap! Samsung Galaxy S25 Ultra Bisa Lebih Mahal dari S24 Ultra, Kenapa Bisa Begitu?

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keberanian dalam melawan praktik korupsi dan pungli yang mengakar di birokrasi.

Publik kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengungkap dalang di balik sistem pungutan liar di Sudinhub Jakpus.

Akankah kasus ini menjadi pintu masuk untuk membersihkan instansi terkait dari praktik ilegal? Waktu yang akan menjawabnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X