Pulang Diam-diam ke Indonesia dari Singapura, Tersangka Mega Korupsi Rp300 Triliun Hendry Lie Akhirnya Bisa Ditangkap Juga

photo author
- Rabu, 20 November 2024 | 20:11 WIB
Tersangka mega korupsi Rp300 triliun Hendry Lie selalu mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung (tvone)
Tersangka mega korupsi Rp300 triliun Hendry Lie selalu mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung (tvone)

HUKAMANEWS - Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie memiliki peran penting dalam kasus mega korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

Meski sudah jadi tersangka sejak April 2024 lalu, ia bebas berkeliaran di Singapura.

Hendry Lie baru bisa ditangkap oleh Kejaksaan Agung RI pada Senin, 18 November 2024 gegara pulang diam-diam.

Bos Sriwijaya Air itu terpaksa harus pulang karena paspornya akan segera habis di akhir November 2024 ini.

Jika dilihat dari peran Hendry Lie di kasus mega korupsi ini, tentu campur tangannya sangat besar.

Baca Juga: Bersiap! Samsung Galaxy S25 Ultra Bisa Lebih Mahal dari S24 Ultra, Kenapa Bisa Begitu?

Apalagi ia jadi salah satu tokoh kunci mega korupsi itu.

Peran Hendry dalam mega korupsi tersebut adalah beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN.

Hendry disebut secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN.

Kejaksaan Agung menangkap Hendry Lie di kasus korupsi komuditas timah saat ia tiba di Bandara Soeta Tangerang, sepulang dari Singapura.

Baca Juga: Pujian dan Ucapan Hormat Atas Kemenangan Timnas Kalahkan Arab Saudi Juga Disematkan Netizen ke Abi Calvin Verdonk

Mantan bos Sriwijaya Air ini ditangkap usai dikabarkan dalam perawatannya di Singapura karena sakit keras dan masa passportnya habis pada 27 November 2024.

Hendry Lie adalah pihak swasta di kasus korupsi timah.

Kejaksaan Agung sendiri telah menjerat 23 orang sebagai tersangka dalam tata niaga komuditas timah PT timbah Tbk tahun 2015-2022.

17 tersangka sudah mulai diselidiki dan 3 dijatuhi vonis, total kerugian Rp300 triliun sebagian, kerugian disebabkan rusaknya ekonsistem.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: tvOne

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X