HUKAMANEWS - Dalam sebuah operasi penegakan hukum yang mengejutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan 15 tersangka terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang merajalela di Rutan KPK.
Kejadian ini tidak hanya menambah panjang daftar kasus korupsi di Indonesia tetapi juga menyoroti celah integritas dalam lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi di negeri ini.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, membeberkan detail operasi ini pada Jumat, 15 Maret 2024.
Menurutnya, para tersangka akan menghabiskan waktu selama 20 hari ke depan, dari 15 Maret hingga 3 April 2024, di balik jeruji besi Rutan Polda Metro Jaya untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Praktik pungli yang terungkap ini bukanlah kejadian baru.
Asep Guntur menyatakan bahwa kegiatan ilegal tersebut telah berlangsung secara terstruktur sejak 2019.
Dari hasil penyidikan awal, diketahui bahwa jumlah uang yang berhasil dikumpulkan dari pungli mencapai angka fantastis, yakni Rp6,3 miliar.
Ini menunjukkan betapa dalamnya korupsi telah mengakar, bahkan di dalam lembaga yang diharapkan mampu memberantasnya.
Daftar tersangka mencakup berbagai jabatan, mulai dari kepala rutan hingga petugas keamanan.
Ini menunjukkan bahwa praktik korupsi ini melibatkan berbagai level kekuasaan di dalam rutan.
Beberapa nama yang terlibat antara lain Achmad Fauzi, kepala Rutan KPK cabang, yang diduga kuat sebagai salah satu otak di balik operasi pungli ini.
Baca Juga: Inilah 26 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta Terkini, Strategi Cerdas Mengurai Kemacetan
Selain itu, petugas dan pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) dari berbagai periode juga turut serta dalam skema ini, termasuk Hengki, Deden Rochendi, dan Sopian Hadi, hingga Ricky Rachmawanto.
Artikel Terkait
Kasus Pungli di Rutan KPK: Juru Bicara Pastikan Penyidik Tak Terlibat, Dewas Akan Sidang Etik 93 Pegawai
Skandal Pungli di Rutan KPK Terkuak, Dewas Bongkar Tarif Bawa Masuk HP Rp10-20 Juta dan Ngecas hingga Rp300 Ribu
Skandal Pungli Rutan KPK, Dewan Pengawas Siap Vonis Etik. Tindakan Tegas Menuju Integritas Dan Transparansi Lembaga Anti-Korupsi
Parah! Skandal Pungli di Rutan KPK Terungkap, Terjadi Sejak 2016 dan Semakin Terstruktur pada 2018
Skandal Pungli Melibatkan 93 Pegawai KPK di Rutan, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Sebanyak 90 Pegawai Terlibat Kasus Skandal Pungli KPK, 78 Dipecat dengan Permohonan Maaf Terbuka