15 Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK Berhasil Diciduk, Ternyata Kepala Rutan Ikut Termasuk

photo author
- Sabtu, 16 Maret 2024 | 08:00 WIB
KPK tahan 15 tersangka kasus pungli Rutan, termasuk kepala rutan, ungkap praktik korupsi terstruktur sejak 2019 (Tangkapan layar Youtube KPK / HukamaNews.com)
KPK tahan 15 tersangka kasus pungli Rutan, termasuk kepala rutan, ungkap praktik korupsi terstruktur sejak 2019 (Tangkapan layar Youtube KPK / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Dalam sebuah operasi penegakan hukum yang mengejutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan 15 tersangka terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang merajalela di Rutan KPK.

Kejadian ini tidak hanya menambah panjang daftar kasus korupsi di Indonesia tetapi juga menyoroti celah integritas dalam lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi di negeri ini.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, membeberkan detail operasi ini pada Jumat, 15 Maret 2024.

Baca Juga: Polri Siapkan Strategi Jitu Arus Mudik Idul Fitri 2024 di Pelabuhan Merak, Antisipasi Kemacetan dan Cuaca Buruk

Menurutnya, para tersangka akan menghabiskan waktu selama 20 hari ke depan, dari 15 Maret hingga 3 April 2024, di balik jeruji besi Rutan Polda Metro Jaya untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Praktik pungli yang terungkap ini bukanlah kejadian baru.

Asep Guntur menyatakan bahwa kegiatan ilegal tersebut telah berlangsung secara terstruktur sejak 2019.

Dari hasil penyidikan awal, diketahui bahwa jumlah uang yang berhasil dikumpulkan dari pungli mencapai angka fantastis, yakni Rp6,3 miliar.

Baca Juga: Insiden Paling Sial di PIK 2, Xpander Mabuk 'Seruduk' Porsche Rp9 Miliar, Sopir Langsung Jadi Tersangka!

Ini menunjukkan betapa dalamnya korupsi telah mengakar, bahkan di dalam lembaga yang diharapkan mampu memberantasnya.

Daftar tersangka mencakup berbagai jabatan, mulai dari kepala rutan hingga petugas keamanan.

Ini menunjukkan bahwa praktik korupsi ini melibatkan berbagai level kekuasaan di dalam rutan.

Beberapa nama yang terlibat antara lain Achmad Fauzi, kepala Rutan KPK cabang, yang diduga kuat sebagai salah satu otak di balik operasi pungli ini.

Baca Juga: Inilah 26 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta Terkini, Strategi Cerdas Mengurai Kemacetan

Selain itu, petugas dan pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) dari berbagai periode juga turut serta dalam skema ini, termasuk Hengki, Deden Rochendi, dan Sopian Hadi, hingga Ricky Rachmawanto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X