Ammar Zoni Terima Hukuman Penjara 4 Tahun, Tak Tinggal Diam, Kuasa Hukumnya Siapkan Langkah Mengejutkan di Sidang Kasasi

photo author
- Senin, 11 November 2024 | 18:00 WIB
Hukuman Ammar Zoni diperberat jadi 4 tahun penjara, kuasa hukum ajukan kontra memori kasasi. Simak perkembangan selengkapnya! (PN Jakbar / HukamaNews.com)
Hukuman Ammar Zoni diperberat jadi 4 tahun penjara, kuasa hukum ajukan kontra memori kasasi. Simak perkembangan selengkapnya! (PN Jakbar / HukamaNews.com)

Langkah ini sebagai perlawanan terhadap keputusan yang dianggap terlalu berat.

“Kita akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi,” lanjut Jon Mathias.

Keputusan ini menjadi upaya hukum terakhir dari pihak Ammar Zoni untuk mencoba meringankan hukumannya.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi banyak orang, terutama di industri hiburan.

Penyalahgunaan narkoba kerap dianggap sebagai jalan pintas untuk mengatasi tekanan dan beban profesi yang besar.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Guncang Dunia! Peringatan Keras dari Bumi untuk Kita Semua, Alarm Krisis Iklim Makin Nyata

Namun, konsekuensi hukumnya tidak bisa diabaikan. Beberapa tokoh publik yang pernah tersandung kasus serupa sering kali mendapat sanksi sosial dari masyarakat, di samping hukuman hukum yang harus dijalani.

Saat ini, publik menunggu hasil dari kasasi yang akan diajukan.

Perjalanan panjang kasus hukum Ammar Zoni ini memperlihatkan bahwa konsekuensi penyalahgunaan narkoba tak hanya berdampak pada dirinya tetapi juga keluarganya, serta imej yang ia bangun selama bertahun-tahun di dunia hiburan.

Kasus Ammar Zoni ini menunjukkan pentingnya pendampingan hukum dan pemahaman yang baik tentang konsekuensi hukum bagi siapa pun yang terlibat dalam kasus narkoba.

Baca Juga: Polisi Sita Rp13,8 Miliar dari Judi Online Slot8278, Ini Tindakan Berani Bareskrim yang Bikin Jaringan Ilegal Ketar-ketir!

Sementara itu, nasib Ammar Zoni kini ada di tangan Mahkamah Agung yang akan memutuskan apakah permohonan kasasi ini akan diterima atau tidak.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X