Hakim Vonis Hukuman Mati untuk Ayah di Jakarta Selatan karena Bunuh 4 Anaknya!

photo author
- Selasa, 17 September 2024 | 20:16 WIB
Vonis keras dari hakim , Ayah dihukum mati setelah bunuh 4 anaknya.  (PMJ News / HukamaNews.com)
Vonis keras dari hakim , Ayah dihukum mati setelah bunuh 4 anaknya. (PMJ News / HukamaNews.com)

Ia dinilai gagal total sebagai seorang ayah dan suami yang baik.

Bahkan, dalam kesempatan lain, sang hakim menambahkan bahwa perbuatan Panca bukan hanya melukai anak-anaknya, tapi juga menghancurkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.

"Hal yang meringankan tidak ada. Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat," tegas Hakim Sulistyo tanpa ragu.

Baca Juga: Adu Spesifikasi Realme P1 5G vs P1 Pro 5G, Mana yang Lebih Pas untuk Anda?

Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai lapisan masyarakat.

Banyak yang merasa hukuman mati adalah satu-satunya cara untuk memberikan keadilan bagi korban.

Namun, tidak sedikit yang mempertanyakan apakah hukuman mati benar-benar solusi.

Apakah ini bentuk keadilan, atau hanya balas dendam yang dilegitimasi oleh hukum?

Baca Juga: Bocoran Nokia Spencer 5G 2024, Siap Tampilkan Layar Super AMOLED, Kamera 144MP, Snapdragon 8 Gen 3!

Di sisi lain, keluarga korban tentu saja menginginkan keadilan, meski itu berarti nyawa harus dibayar dengan nyawa.

Kasus seperti ini memaksa kita untuk kembali merenung, sejauh mana hukum bisa benar-benar memberikan rasa keadilan di tengah kekejaman yang sudah terlanjur terjadi.

Dengan putusan ini, Panca akan menghabiskan sisa hidupnya menunggu eksekusi.

Namun, pertanyaan besar tetap menggelayut: Bagaimana seorang manusia bisa melakukan hal sekeji ini kepada darah dagingnya sendiri?

Baca Juga: Update Harga iPhone 15 Pro Max Anjlok hingga Nyampe Rp3 Juta Pasca Rilis iPhone 16

Apakah vonis mati ini cukup untuk menebus rasa sakit dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga dan masyarakat?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X