Hakim Vonis Hukuman Mati untuk Ayah di Jakarta Selatan karena Bunuh 4 Anaknya!

photo author
- Selasa, 17 September 2024 | 20:16 WIB
Vonis keras dari hakim , Ayah dihukum mati setelah bunuh 4 anaknya.  (PMJ News / HukamaNews.com)
Vonis keras dari hakim , Ayah dihukum mati setelah bunuh 4 anaknya. (PMJ News / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kasus tragis yang mengguncang Jakarta Selatan akhirnya mencapai klimaks.

Panca Darmansyah, seorang ayah yang tega membunuh empat anak kandungnya sendiri, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Ketua, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, tidak memberi celah bagi pembelaan; vonis ini dijatuhkan setelah Panca dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana dan tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Oase Unik di Tengah Kota Bandung, Ngopi Sambil Bermain dengan Kucing di Warkop Modjok

Vonis ini datang tanpa belas kasihan, karena kejahatan Panca dianggap terlalu keji untuk diberi keringanan.

Selasa (17/9/2024) menjadi hari yang gelap dalam sejarah peradilan Jakarta Selatan.

Hakim Sulistyo mengungkapkan bahwa tindakan Panca tidak hanya merenggut nyawa empat anak yang tidak bersalah, tapi juga melukai rasa kemanusiaan masyarakat luas.

Pembunuhan ini tidak dilakukan dalam keadaan emosi sesaat, namun sudah direncanakan secara matang.

Baca Juga: Didatangi Kaesang untuk Klarifikasi Soal Dugaan Gratifikasi Private Jet, Duh KPK Baru Periksa Tebengan Kaesang Siapa

Dengan latar belakang inilah, hakim memutuskan bahwa hukuman mati adalah yang paling tepat untuk Panca.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Panca Darmansyah dengan hukuman mati," tegas Hakim Sulistyo saat membacakan putusannya.

Sebuah tindakan tak termaafkan yang menyayat hati banyak orang.

Bagaimana mungkin seorang ayah, yang seharusnya melindungi, justru berubah menjadi algojo bagi anak-anaknya sendiri?

Baca Juga: Full Review Bose QuietComfort Ultra Earbuds, TWS Premium dengan Fitur Canggih yang Membuat Musik Lebih Hidup

Dalam pertimbangannya, Hakim Sulistyo juga menegaskan bahwa tidak ada satupun faktor yang meringankan hukuman bagi Panca.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X