HUKAMANEWS - Kasus tragis yang mengguncang Jakarta Selatan akhirnya mencapai klimaks.
Panca Darmansyah, seorang ayah yang tega membunuh empat anak kandungnya sendiri, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Ketua, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, tidak memberi celah bagi pembelaan; vonis ini dijatuhkan setelah Panca dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana dan tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga: Oase Unik di Tengah Kota Bandung, Ngopi Sambil Bermain dengan Kucing di Warkop Modjok
Vonis ini datang tanpa belas kasihan, karena kejahatan Panca dianggap terlalu keji untuk diberi keringanan.
Selasa (17/9/2024) menjadi hari yang gelap dalam sejarah peradilan Jakarta Selatan.
Hakim Sulistyo mengungkapkan bahwa tindakan Panca tidak hanya merenggut nyawa empat anak yang tidak bersalah, tapi juga melukai rasa kemanusiaan masyarakat luas.
Pembunuhan ini tidak dilakukan dalam keadaan emosi sesaat, namun sudah direncanakan secara matang.
Dengan latar belakang inilah, hakim memutuskan bahwa hukuman mati adalah yang paling tepat untuk Panca.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Panca Darmansyah dengan hukuman mati," tegas Hakim Sulistyo saat membacakan putusannya.
Sebuah tindakan tak termaafkan yang menyayat hati banyak orang.
Bagaimana mungkin seorang ayah, yang seharusnya melindungi, justru berubah menjadi algojo bagi anak-anaknya sendiri?
Dalam pertimbangannya, Hakim Sulistyo juga menegaskan bahwa tidak ada satupun faktor yang meringankan hukuman bagi Panca.
Artikel Terkait
Sukses Beri Vonis Bebas Ronald Tannur di Persidangan Kasus Pembunuhan Dini Sera, Inilah Isi Garasi Para Hakim
Langgar Kode Etik Berat di Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Pecat Tiga Hakim
Rieke Diah Pitaloka Manfaatkan Momen Pertemuan dengan Paus Fransiskus untuk Curhat Soal Vonis Toni Tamsil yang Ganjil
Hakim Juan Merchan Tunda Vonis Donald Trump Terkait Uang Tutup Mulut hingga Setelah Pemilu, Apa Makna di Balik Keputusan Ini?
Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang Melibatkan Karen Agustiawan