HUKAMANEWS - Tak disangka saat momen pertemuan dengan Paus Fransiskus, 'Oneng' Rieke Diah Pitaloka memberikan pertanyaan mengejutkan.
Siapa yang mengira, politisi PDI Perjuangan itu memanfaatkan kesempatan dengan Pimpinan Gereja Katolik Sedunia ini untuk bertanya seputar masalah hukum.
Masalah hukum yang ditanyakan pemeran Oneng di sitkom Bajaj Bajuri ini tentang vonis kasus Timah yang merugikan negara hingga 300 Triliun.
Ironisnya di negara yang mengaku menganut sistem hukum ini, terdakwa Toni Tansil hanya dikenai hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp5.000, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Rieke sepertinya mencurahkan kegundahan hatinya melihat penegakkan hukum yang sangat timpang bagi orang berduit dengan orang miskin.
Tak ada keadilan hukum dimana peran Toni termasuk berpengaruh dalam upaya melakukan perintangan penyidikan di kasus tersebut.
"Mumpung ada Paus aku mau curhat. Nah, Paus, jadi dalam kasus kerugian negara Indonesia yang indikasinya sampai Rp300 triliun itu ada seorang terdakwa yang bernama Toni Tamsil yang disidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang," ujar Rieke.
Ia mengatakan, Toni Tamsil terindikasi kuat menghalangi penyidikan dalam mengungkap kasus kerugian Indonesia hingga 300 triliun.
"Lalu, pada tanggal 1 September 2024 Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan hakimnya adalah Hakim Ketua Sulistyanto Rokhmat Budiarto, Hakim Anggota Dewi Sulistiarini dan Warsono," jelasnya.
"Nah, Paus tahu enggak putusan mereka apa? Aku spill ya untuk Paus Fransiskus? Putusannya tiga tahun penjara dan denda Rp5.000 alias 5 ribu perak," katanya memberi informasi ke Paus Fransiskus.
Rieka Diah Pitaloka mengaku tak habis pikir dengan vonis tersebut.
Ia mengingatkan bahwa potensi kerugian negara jumlahnya tak main-main, yakni Rp300 triliun.***
Artikel Terkait
Helena Lim Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah: Jaksa Bacakan Dakwaan, Bagaimana Nasibnya di Pengadilan Tipikor?
Harvey Moeis Pilih Membisu saat Ditanya tentang Sandra Dewi, Drama Sidang Korupsi Pt Timah yang Makin Memanas
Fandy Lie, Adik Bos Sriwijaya Air Terlibat dalam Kasus Korupsi Timah Senilai Rp300 Triliun, Kejagung Telah Limpahkan Berkas Tahap 2
Enaknya Koruptor di Negara Konoha, Korupsi Rp 300 Triliun Toni Tamsil Hanya "Dikenai" Denda Rp 5000 Kurungan 3 Tahun