Pilkada Serentak 2024 Bakal Diulang di 2025, Jika Ditemukan Kotak Kosong Menang Melawan Calon Tunggal

photo author
- Rabu, 11 September 2024 | 11:12 WIB

HUKAMANEWS - Ada kesepakatan adanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang pada 2025 jika ditemukan kotak kosong menang melawan calon tunggal.

Kesepakatan itu tertuang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI.

"Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).

Baca Juga: Resmi Dilantik di Istana Negara! Eddy Hartono Jadi Kepala BNPT, Siap Bongkar Ancaman Teror, atau Cuma Lanjutkan Kebijakan Lama?

RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.

"Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli sebelum menutup RDP Komisi II tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Pansus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 Temukan Adanya Manipulasi Kecurangan Data dalam Siskohat

Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota.

Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:

Provinsi:
- ​​​​Papua Barat

Kabupaten/kota:
Aceh
- Aceh Utara
- Aceh Taming

Baca juga: Perludem: Pragmatisme dan kurangnya kaderisasi sebabkan calon tunggal

Sumatera Utara
- Tapanuli Tengah
- Asahan
- Pakpak Bharat
- Serdang Berdagai
- Labuhanbatu Utara
- Nias Utara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X