Bikin Heboh! Isu Gerakan Anak Abah Coblos 3 Paslon di Pilkada Jakarta, Tindak Pidana atau Hak Berpendapat?

photo author
- Selasa, 10 September 2024 | 13:35 WIB
Gerakan Anak Abah coblos 3 paslon di Pilkada Jakarta jadi sorotan.  (PMJ News/ HukamaNews.com)
Gerakan Anak Abah coblos 3 paslon di Pilkada Jakarta jadi sorotan. (PMJ News/ HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta tengah jadi perbincangan hangat, terutama dengan munculnya isu gerakan "Anak Abah tusuk tiga pasangan calon".

Sebagian orang mungkin bertanya-tanya: apakah gerakan ini melanggar hukum?

Untuk menjawabnya, kami merujuk pada pendapat dari pakar kepemiluan, Titi Anggraini.

Baca Juga: Gara-Gara Jet Pribadi, Kaesang Pangarep Terancam Dilengserkan dari PSI, Benarkah?

Sebelum membahas lebih jauh, mari kita kenalan dulu dengan istilah “Anak Abah”.

Istilah ini merujuk pada para pendukung setia mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan.

Nama "Anak Abah" mulai sering muncul di media sosial, terutama saat Pilpres 2024.

Baca Juga: Serius! Kabel USB 35 Ribu Diminta Rp 500 Ribu? Skandal Pungli di Rutan KPK yang Bikin Lembaga Anti Korupsi Ini Ada di Persimpangan Jalan!

Kini, sebutan ini kembali ramai karena gerakan yang dinilai kontroversial.

Titi Anggraini, seorang pakar kepemiluan dan Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menjelaskan bahwa ajakan golput atau gerakan mencoblos semua calon dalam pilkada tidaklah termasuk tindak pidana.

Menurutnya, aksi semacam ini baru dianggap sebagai pelanggaran hukum jika disertai dengan intimidasi, kekerasan, atau politik uang.

Baca Juga: Paus Fransiskus Sebut Kekayaan Sejati Indonesia Bukanlah Tambang Emas, Harmoni Sosial Lebih Berharga dan Jangan Sampai Terpecah!

“Ajakan golput atau gerakan coblos semua calon bukan tindak pidana pilkada. Ia akan jadi tindak pidana jika ajakan tersebut disertai intimidasi, kekerasan, dan politik uang,” jelas Titi Anggraini melalui akun X-nya pada Selasa, 10 September.

Menurut Titi, hak untuk berpendapat merupakan bagian dari demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD).

Jadi, selama gerakan ini dilakukan secara damai, hal tersebut adalah hak yang harus dihormati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X