Pilkada Serentak 2024 Bakal Diulang di 2025, Jika Ditemukan Kotak Kosong Menang Melawan Calon Tunggal

photo author
- Rabu, 11 September 2024 | 11:12 WIB

Baca juga: Bawaslu: Ketentuan "kotak kosong menang" telah tercantum UU Pilkada

Kalimantan Utara
- Malinau
- Kota Tarakan

Sulawesi Selatan
- Maros

Sulawesi Tenggara
- Muna Barat

Sulawesi Barat
- Pasangkayu

Papua Barat
- Manokwari
- Kaimana.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X