Menkumham Pastikan PKPU 8/2024 Segera Disahkan, Akomodasi Putusan MK untuk Aturan Baru Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada

photo author
- Minggu, 25 Agustus 2024 | 15:45 WIB
Menkumham Supratman segera sahkan PKPU 8/2024, akomodasi Putusan MK terkait aturan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada. (Menkumham / HukamaNews.com)
Menkumham Supratman segera sahkan PKPU 8/2024, akomodasi Putusan MK terkait aturan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada. (Menkumham / HukamaNews.com)

Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatur ulang batas usia minimum calon kepala daerah.

Sebelumnya, tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) mengharuskan batas usia dihitung sejak calon terpilih dilantik.

Kini, batas usia dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Perubahan ini penting untuk memastikan calon kepala daerah memenuhi syarat usia yang relevan pada waktu yang tepat.

Baca Juga: Memanas! Munas XI Golkar Digugat Kadernya, Tuntut Ketua Umum, Bahlil Lahadalia Turun dari Kursi Pimpinan

Supratman mengungkapkan bahwa proses administratif untuk pengesahan rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dilakukan secepat mungkin mengingat pendaftaran Pilkada yang akan dimulai pada 27 Agustus mendatang.

"Kami berharap semua proses administratif dapat selesai hari ini agar tidak ada kendala menjelang pendaftaran calon," imbuh Supratman.

RDP yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Ketua DKPP RI Heddy Lugito.

Baca Juga: Siap Bikin Tegang! Ribuan Kader PKB Siapkan Massa untuk Aksi Damai, Tuntut Pembubaran Muktamar Hari Kedua di Bali!

Diskusi dalam RDP tersebut berjalan lancar, dan hasilnya menunjukkan komitmen semua pihak untuk menindaklanjuti putusan MK dengan cepat dan efektif.

Sebelum pertemuan ini, pada Kamis (22/8), DPR RI sempat membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Agenda pengesahan RUU Pilkada yang dijadwalkan pada hari itu terpaksa ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum.

Baca Juga: Belajar Bahasa: Mana yang Benar, Dibandrol atau Dibanderol?

Penundaan ini juga dipengaruhi oleh aksi unjuk rasa di berbagai daerah yang menolak RUU tersebut.

RUU Pilkada menuai banyak kontroversi karena dinilai dibahas secara tergesa-gesa dan tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang terbaru.

Banyak pihak merasa bahwa pembahasan RUU ini tidak memadai dan tidak mempertimbangkan keputusan MK secara menyeluruh, yang kemudian memicu protes di berbagai daerah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X