Menkumham Pastikan PKPU 8/2024 Segera Disahkan, Akomodasi Putusan MK untuk Aturan Baru Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada

photo author
- Minggu, 25 Agustus 2024 | 15:45 WIB
Menkumham Supratman segera sahkan PKPU 8/2024, akomodasi Putusan MK terkait aturan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada. (Menkumham / HukamaNews.com)
Menkumham Supratman segera sahkan PKPU 8/2024, akomodasi Putusan MK terkait aturan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada. (Menkumham / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Menkumham Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah disesuaikan dengan Putusan MK akan segera disahkan untuk mengakomodasi perubahan aturan dalam pencalonan kepala daerah.

Dalam rangka mengakomodasi keputusan Mahkamah Konstitusi, Menkumham memastikan bahwa revisi PKPU ini dirancang secara komprehensif.

Pengesahan PKPU yang mengakomodasi Putusan MK ini diharapkan mampu memperjelas aturan main dalam Pilkada yang akan datang, dengan Menkumham memimpin harmonisasi aturan agar prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Resmi Hadir di Indonesia! Infinix XPAD Tablet Perdana yang Siap Bikin Kamu Push Rank Tanpa Batas, Cek Performanya di Sini!

Rancangan PKPU ini sangat penting karena mengatur tata cara pencalonan kepala daerah dalam Pilkada, dan kini telah diperbarui untuk mengakomodasi dua putusan penting dari MK.

Supratman Andi Agtas menyatakan, “Hari ini langsung kami harmonisasi, dan sesegera mungkin kami undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kita undangkan hari ini.”

Pernyataan ini disampaikan setelah rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah, yang menyetujui draf revisi rancangan PKPU tersebut.

Baca Juga: Ridwan Kamil-Suswono Resmi Didukung PSI di Pilkada Jakarta 2024, Siap Maju dengan Koalisi Raksasa 13 Partai!

Rancangan ini mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh MK terkait ketentuan pilkada.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, juga menegaskan komitmennya untuk segera melakukan harmonisasi dengan Kemenkumham.

“Setelah RDP ini, kami akan segera melakukan harmonisasi dan pengundangan rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Kemudian, kami akan menyampaikan informasi ini kepada publik,” ujar Afifuddin.

Baca Juga: Kunjungan Anies Baswedan ke DPD PDIP, Ridwan Kamil Tetap Optimis Maju di Pilgub Jakarta: Begini Tanggapannya!

Ia menambahkan bahwa semua usulan perubahan untuk mengadopsi putusan MK 60 dan 70 telah diterima dan diakomodasi dalam rancangan PKPU.

Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menjadi sangat krusial karena menyangkut beberapa perubahan penting dalam tata cara pencalonan kepala daerah.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik. Ini berarti ada penyesuaian signifikan dalam persyaratan bagi partai untuk mengusung calon dalam Pilkada mendatang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X