Lebih lanjut, MK menyatakan bahwa partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetap bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah, asalkan memenuhi syarat perolehan suara sah di pemilu daerah, yang berkisar antara 6,5 hingga 10 persen.
Keputusan ini tentu saja mengguncang peta politik lokal, terutama bagi partai-partai kecil yang sebelumnya terpinggirkan.
Drama di DPR: Polemik RUU Pilkada yang Tak Kunjung Usai
Meski MK sudah memberikan arahan yang jelas, DPR dan pemerintah tampaknya belum satu suara dalam mengakomodasi putusan tersebut.
Pada Rabu (21/8), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada.
RUU ini rencananya akan segera disahkan dalam rapat paripurna terdekat.
Namun, seperti yang sudah bisa diduga, RUU Pilkada tersebut menuai polemik di masyarakat.
Banyak pihak yang menilai bahwa RUU ini tidak sepenuhnya mengakomodasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Tentu saja, ini menimbulkan pertanyaan: Apakah DPR dan pemerintah benar-benar peduli dengan arah demokrasi yang lebih sehat, atau hanya sekadar memenuhi formalitas belaka?
Hari ini, Kamis, DPR dijadwalkan melakukan rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada.
Namun, rapat tersebut terpaksa ditunda karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum. Apakah ini pertanda bahwa banyak anggota DPR yang mulai ragu dengan arah pembahasan RUU ini?
Atau justru mereka sedang mencari cara untuk 'mengamankan' posisi masing-masing dalam percaturan politik yang semakin panas?
Artikel Terkait
Golkar Bersiap Sambut Peluang Baru, Aburizal Bakrie Dorong Pengurus Pelajari Putusan MK Terkait Pilkada
Putusan MK: ‘Game Changer’ Pilkada 2024, Mendobrak Monopoli Kekuasaan
Jakarta Siaga! 1.273 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Panas di Sekitar MK, Monas, dan Istana Merdeka
Polisi Siaga! 1.273 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Depan MK dan Istana, Ada Apa dengan Demokrasi Kita?
Reza Rahadian Blak-Blakan Orasi di Gedung DPR Terkait RUU Pilkada: MK Diabaikan, Ini Demokrasi Dibegal, Saya Tidak Bisa Diam Lagi!