Langkah Mitigasi BMKG Menghadapi Potensi Gempa Megathrust, Simak dan Pahami untuk Antisipasi!

photo author
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 22:00 WIB
BMKG siapkan langkah mitigasi untuk gempa megathrust di Indonesia. (Pexels)
BMKG siapkan langkah mitigasi untuk gempa megathrust di Indonesia. (Pexels)

BMKG telah mengembangkan dan menggunakan sistem InaTEWS untuk memberikan peringatan dini tsunami yang akurat dan cepat.

Sistem ini dirancang untuk segera menyebarluaskan informasi mengenai gempa bumi dan potensi tsunami ke seluruh wilayah Indonesia.

Dengan adanya InaTEWS, diharapkan masyarakat dapat mengambil langkah-langkah antisipatif dengan lebih cepat.

2. Edukasi dan Pelatihan Mitigasi

Baca Juga: AWAS Gempa Megathrust Mengancam 6 Wilayah di Indonesia, BMKG Beri Peringatan Potensi Besar yang Akan Terjadi

BMKG juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kesiapsiagaan menghadapi gempa bumi dan tsunami.

Pelatihan mitigasi, simulasi (drill), dan evakuasi berbasis pemodelan tsunami secara rutin dilakukan oleh BMKG.

Pelatihan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat umum, pelaku usaha pariwisata pantai, dan industri yang beroperasi di daerah rawan bencana.

3. Kolaborasi dengan Instansi Terkait

Baca Juga: Skandal Google Bisnis, Data Hotel Dipalsuin, Hati-hati Kena Tipu! Yuk, Simak Cara Aman Reservasi Biar Gak Kena Jebakan!

BMKG bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan langkah mitigasi dapat berjalan dengan efektif.

Kolaborasi ini melibatkan pemerintah daerah, lembaga penanggulangan bencana, dan organisasi non-pemerintah yang bergerak di bidang mitigasi bencana.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua pihak memahami risiko gempa megathrust dan siap merespons jika terjadi bencana.

4. Pemantauan Zona Megathrust

Baca Juga: BONGKAR! Ancaman Mantan Pacar Sebar di Media Sosial Video Intim Audrey Davis Anak David Bayu, AP Jadi Tersangka Kasus Asusila

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: BMKG

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X