Gempa Garut Guncang Jawa Barat: Daftar Wilayah Terdampak dan Dampaknya pada Bangunan dan Korban

photo author
- Minggu, 28 April 2024 | 15:05 WIB
Gempa 6,5 SR di Garut merusak bangunan di Jawa Barat, korban luka.   2 / 2 (Humas Kodim 0625 Pangandaran)
Gempa 6,5 SR di Garut merusak bangunan di Jawa Barat, korban luka. 2 / 2 (Humas Kodim 0625 Pangandaran)

HUKAMANEWS - Gempa bermagnitudo 6,5 yang melanda Garut pada Sabtu (27/4) telah membawa dampak yang cukup signifikan bagi sejumlah wilayah di Jawa Barat.

Menurut laporan dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), pusat gempa berada di 8.42 LS, 107.26 BT, sekitar 151 kilometer barat daya Kabupaten Garut, dengan kedalaman mencapai 10 kilometer.

Gempa tersebut dirasakan di beberapa wilayah, seperti Kab. Garut, Kab. Sukabumi, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kab. Tasikmalaya, Kab. Bandung, Kota Bandung, Kota Ciamis, Kab. Purwakarta, Kab. Pangandaran, dan Kota Cimahi.

Baca Juga: Berharap Dirangkul Gabung Koalisi, Prabowo Justru Tak Hadiri Acara Halal Bihalal PKS, Ada Apa?

Dampak Gempa di Beberapa Wilayah

1. Kabupaten Tasikmalaya

Gempa ini menyebabkan sejumlah kerusakan di beberapa kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya.

Di Kecamatan Mangunreja, gedung Pramuka Kabupaten Tasikmalaya mengalami kerusakan sedang.

Sementara itu, di Kecamatan Sodonghilir, satu rumah permanen mengalami kerusakan sedang di bagian dapur.

Baca Juga: Kabar Baik, Ini Tarif Listrik PLN Per kWh untuk Semua Golongan Mulai 1 Mei 2024

Masjid Jami Al Manshuriyyah di Kampung RT/RW Desa Mekarwangi juga mengalami kerusakan ringan.

2. Kabupaten dan Kota Garut

Wilayah Garut juga terdampak signifikan oleh gempa ini. Beberapa kecamatan seperti Pamengpeuk, Cilawu, Talegong, Sukawening, hingga Kota Garut mengalami kerusakan bangunan.

Fasilitas kesehatan, rumah, dan infrastruktur lainnya turut terdampak.

Baca Juga: Gempa M 6,2 di Garut: Kerusakan Fasilitas Publik dan Dampak pada Masyarakat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: BNPB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X