Program ini dirancang untuk memastikan bahwa Hendra tidak melanggar aturan dan tetap berada di jalur yang benar selama masa pembebasan bersyaratnya.
Vonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta
Hendra Kurniawan sebelumnya dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Ia dinyatakan bersalah atas kasus 'Obstruction of Justice' dalam upaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hendra bersama dengan Ferdy Sambo dan beberapa pejabat lainnya didakwa merintangi proses penyidikan kasus tersebut.
Kasus yang Menjerat Hendra
Kasus yang menjerat Hendra Kurniawan adalah pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai seorang pejabat tinggi Polri dengan pangkat Brigjen Pol atau bintang satu, Hendra Kurniawan dipecat secara tidak hormat (PTDH) akibat keterlibatannya dalam kejahatan tersebut bersama dengan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.
Kebebasan bersyarat Hendra Kurniawan menjadi sorotan publik, terutama mengingat kasus besar yang melibatkannya.
Meskipun telah bebas dari tahanan, Hendra masih harus menjalani berbagai kewajiban dan pengawasan ketat dari pihak berwenang.
Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum terus berjalan dan penegakan hukum tetap dijalankan dengan tegas. Kita berharap kasus seperti ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi hukum dan keadilan.
Demikianlah informasi terbaru mengenai pembebasan bersyarat Hendra Kurniawan.***
Artikel Terkait
IPW Minta Kapolri Tak Ragu Pecat 25 Polisi yang Hilangkan Barang Bukti di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo
Berkah Natal, Putri Candrawathi Dapat Remisi 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?
Lugas Lantang Bongkar Mafia di Penjara, Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo dan Koruptor Kakap Tak Pernah Mendekam di Lapas
Viral Ucap Sambo Tak Pernah di Penjara, Kini Alvin Lim Sebut Pilpres 2024 Diseting 9 Naga dan Jagokan Capres Tertentu
Keluarga Brigadir J Alias Yosua Gugat Ferdy Sambo Cs Rp 7,5 Miliar, Ikut Digugat Kapolri, Menkeu Sampai Presiden RI