HUKAMANEWS - Dalam dunia hukum dan kepolisian, berita tentang pembebasan bersyarat seorang mantan pejabat tinggi Polri seperti Hendra Kurniawan tentu menarik perhatian publik.
Hendra Kurniawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, kini telah menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan.
Namun, perjalanan hidup Hendra Kuniawan pasca-tahanan tetap penuh tantangan dengan berbagai kewajiban yang harus dipatuhi selama masa bebas bersyaratnya.
HukamaNews.com akan mengulas lebih dalam mengenai proses pembebasan bersyarat Hendra Kurniawan, kewajiban yang harus dijalani, serta latar belakang kasus yang menjeratnya.
Bebas Bersyarat dengan Pengawasan Ketat
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Edward Eka Saputra, mengonfirmasi bahwa Hendra Kurniawan telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 2 Juli 2024.
Meskipun demikian, status bebas bersyarat ini mengharuskan Hendra untuk mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Edward saat dikonfirmasi pada Senin, 5 Agustus 2024.
Edward menambahkan, "Karena Hendra statusnya masih bebas bersyarat, maka diwajibkan untuk mengikuti bimbingan dari Bapas Kelas I Jakarta Selatan. Akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026."
Kewajiban Hendra Selama Masa Bebas Bersyarat
Selama masa bebas bersyarat ini, Hendra harus mematuhi beberapa kewajiban yang telah ditentukan oleh Bapas.
Edward menjelaskan bahwa Hendra akan berada di bawah bimbingan Bapas Klas I Jakarta Selatan dan wajib melapor secara berkala serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan oleh Bapas.
Artikel Terkait
IPW Minta Kapolri Tak Ragu Pecat 25 Polisi yang Hilangkan Barang Bukti di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo
Berkah Natal, Putri Candrawathi Dapat Remisi 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?
Lugas Lantang Bongkar Mafia di Penjara, Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo dan Koruptor Kakap Tak Pernah Mendekam di Lapas
Viral Ucap Sambo Tak Pernah di Penjara, Kini Alvin Lim Sebut Pilpres 2024 Diseting 9 Naga dan Jagokan Capres Tertentu
Keluarga Brigadir J Alias Yosua Gugat Ferdy Sambo Cs Rp 7,5 Miliar, Ikut Digugat Kapolri, Menkeu Sampai Presiden RI