Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Bebas Bersyarat! Gimana Nasibnya Sekarang? Yuk, Simak Selengkapnya!

photo author
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 15:35 WIB
Hendra Kurniawan bebas bersyarat, mantan anak buah Ferdy Sambo. Apa saja syaratnya? Simak berita selengkapnya di sini! (Tangkapan layar Youtube / HukamaNews.com)
Hendra Kurniawan bebas bersyarat, mantan anak buah Ferdy Sambo. Apa saja syaratnya? Simak berita selengkapnya di sini! (Tangkapan layar Youtube / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Dalam dunia hukum dan kepolisian, berita tentang pembebasan bersyarat seorang mantan pejabat tinggi Polri seperti Hendra Kurniawan tentu menarik perhatian publik.

Hendra Kurniawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, kini telah menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan.

Namun, perjalanan hidup Hendra Kuniawan pasca-tahanan tetap penuh tantangan dengan berbagai kewajiban yang harus dipatuhi selama masa bebas bersyaratnya.

Baca Juga: Belajar Bahasa: Jajaki atau Jajagi? Yuk, Cari Tahu Mana yang Bener dan Bikin Bahasa Kamu Makin Keren!

HukamaNews.com akan mengulas lebih dalam mengenai proses pembebasan bersyarat Hendra Kurniawan, kewajiban yang harus dijalani, serta latar belakang kasus yang menjeratnya.

Bebas Bersyarat dengan Pengawasan Ketat

Kepala Bagian Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Edward Eka Saputra, mengonfirmasi bahwa Hendra Kurniawan telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 2 Juli 2024.

Meskipun demikian, status bebas bersyarat ini mengharuskan Hendra untuk mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Juga: Wow! 2 Supermoon Bakal Menghiasi Langit Agustus 2024, Yuk, Intip Keajaibannya dan Simak Tips Nonton Supremoon!

"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Edward saat dikonfirmasi pada Senin, 5 Agustus 2024.

Edward menambahkan, "Karena Hendra statusnya masih bebas bersyarat, maka diwajibkan untuk mengikuti bimbingan dari Bapas Kelas I Jakarta Selatan. Akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026."

Kewajiban Hendra Selama Masa Bebas Bersyarat

Selama masa bebas bersyarat ini, Hendra harus mematuhi beberapa kewajiban yang telah ditentukan oleh Bapas.

Baca Juga: Ahok dan Hasto Angkat Bicara Terkait Permintaan Maaf Jokowi di Akhir masa Jabatannya, PDIP Mendesak Tanggung Jawab

Edward menjelaskan bahwa Hendra akan berada di bawah bimbingan Bapas Klas I Jakarta Selatan dan wajib melapor secara berkala serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan oleh Bapas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X