Keluarga Brigadir J Alias Yosua Gugat Ferdy Sambo Cs Rp 7,5 Miliar, Ikut Digugat Kapolri, Menkeu Sampai Presiden RI

photo author
- Selasa, 27 Februari 2024 | 16:28 WIB
Pelaku pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo kini digugat keluarga Brigadir Yosua (Ist)
Pelaku pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo kini digugat keluarga Brigadir Yosua (Ist)

HUKAMANEWS - Ferdy Sambo digugat keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tak tanggung gugatan secara perdata ternyata tidak hanya untuk Sambo namun juga ditujukan untuk istrinya Putri Chandrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Kapolri, Menteri Keuangan, dan Presiden RI.

Keluarga Brigadir J menuntut sejumlah uang dalam jumlah besar yaitu sebanyak Rp7,5 miliar atas terbunuh putra mereka Yosua.

"Dia (Yosua) itu polisi aktif, apabila pensiun sampai usia 53 atau 58 tahun, maka dia memiliki masa bakti 30 tahun lagi. Dan itu ada hak 30 tahun lagi mendapatkan gaji dari negara," kata Ketua Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak di Jakarta, Selasa, (27/2/2024).

Baca Juga: Bawaslu Mendata 30 Petugas Pengawas di Pesta Demokrasi Pemilu 2024 Meninggal Dunia dalam Menjaga Demokrasi

Kamaruddin mengatakan untuk yang tergugat yaitu lima pelaku utama pembunuhan berencana, Negara Republik Indonesia Cq Kapolri, turut tergugat satu Presiden, dan turut tergugat dua Menteri Keuangan.

Menurutnya, alasan keluarga melakukan gugatan karena sudah dirugikan atas meninggalnya Yosua Hutabarat yang dibunuh oleh para terpidana.

Ia menjelaskan alasan diajukan gugatan perdata atas kasus tewasnya Brigadir J itu karena apa yang dimiliki oleh korban sampai saat ini belum dikembalikan.

"Mengenai isi gugatan itu di antaranya, uang Yosua sebesar Rp200 juta dicuri. Kita sudah minta juga tidak ada jawaban sampai hari ini, ada juga pencurian pemberian dari Kapolri yaitu pin emas itu berharga bagi keluarganya. Tapi ketika diminta mereka saling tuding, oleh karena itu supaya tegas jawabannya diminta untuk datang pada persidangan," katanya.

Baca Juga: Kucing Kampung Nakal dan Susah Diatur? Ini Loh Tips Sukses Membuat Anabul Jadi Peliharaan Patuh, Simak 4 Cara Efektifnya di Sini!

Kamaruddin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.

"Ada juga kerugian in materiil yang akan kami ajukan pada sidang perdata di PN Jaksel," katanya.

Pada sidang perdata perdana yang digelar di PN Jaksel semua tergugat tidak menghadiri persidangan, mereka telah diberikan surat oleh PN Jaksel dan sudah diterima oleh orang yang berada satu rumah maupun satu kantor.

Hanya satu surat dari PN Jaksel yang tidak diterima oleh tergugat Richard Eliezer, karena alamat yang dituju tidak ada yang mengenal yang bersangkutan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X