Berkah Natal, Putri Candrawathi Dapat Remisi 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

photo author
- Selasa, 26 Desember 2023 | 12:22 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terpidana kasus pembunuhan Brigadir J. Pada perayaan Natal 2023, Putri mendapatkan remisi 1 bulan.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terpidana kasus pembunuhan Brigadir J. Pada perayaan Natal 2023, Putri mendapatkan remisi 1 bulan.

HUKAMANEWS - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan memberikan remisi kepada 15.922 narapidana dalam rangka Natal 2023.

Dari belasan ribu narapidana tersebut, termasuk Putri Candrawathi, istri dari terpidana Ferdy Sambo. Sementara itu, Ferdy Sambo sendiri tidak dapat remisi Natal 2023.

"PC (Putri Candrawathi) dapat remisi Natal 2023 sebesar 1 bulan. Sambo tidak dapat," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, kepada wartawan, Senin (25/12/2023).

Baca Juga: Update Erupsi Gunung Semeru, Terjadi Gempa Getaran Banjir Lahar Dingin 1,5 Jam Pasca Erupsi, Status Siaga Level III

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo merupakan narapidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas pada 8 Juli 2022 lalu.

Dedi mengatakan, remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu untuk suaminya, Ferdy Sambo (FS), tidak diberikan karena pidananya seumur hidup.

"FS tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup. Sementara yang lainnya (Kuat Maruf dan Ricky Rizal) beragama Islam," ucapnya.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Sebut Angka Kecelakaan Libur Panjang Nataru 2024 Turun 39 Persen

Selain PC, beberapa narapidana lainnya juga mendapatkan remisi dengan jangka waktu yang bervariasi di antaranya 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana.

"Sementara itu, 99 orang menerima RK (Remisi Khusus) II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan," jelas Deddy.

Pemberian remisi tersebut merupakan penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.

Baca Juga: Kebakaran dan ledakan di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), Investigasi sedang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Tengah

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

"Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran. Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari," kata Deddy.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Rekomendasi

Terkini

X