IPW Minta Kapolri Tak Ragu Pecat 25 Polisi yang Hilangkan Barang Bukti di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

photo author
- Jumat, 5 Agustus 2022 | 20:50 WIB

 

Hukumanews.com - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat 25 anggota yang diduga menghilangkan barang bukti terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dianggap mencoreng institusi Polri.

"Untuk menerapkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota polri tersebut. Sebab, mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan tertulis, Jumat, (5/8/2022).

Menurut Sugeng, tindakan tegas itu sesuai Surat Edaran Nomor: SE/9/V/2021 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tertanggal 18 Mei 2021.

Kapolri selalu mengingatkan bawahannya yang memimpin wilayah tegas dan menegakkan hukum kepada anggota yang melanggar peraturan disiplin anggota Polri pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 dan peraturan etika Polri yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011.

Baca Juga: Kecam Petugas Cleaning Service yang Lecehkan Penumpang Kereta Api, Menteri Erick Thohir Setuju Pelaku Dipecat

"Bahkan pada rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 24 Januari 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan tidak segan-segan untuk memecat langsung anggotanya yang melakukan pelanggaran," ungkap Sugeng.

Kala itu, kata dia, Listyo mengatakan pemecatan dilakukan untuk perbaikan Polri lebih baik. Listyo menyatakan tak ragu memecat hingga 500 anggota yang merusak institusi.

"Komitmen ini harus terus dipegang Kapolri Listyo Sigit, saat menghadapi adanya ketidakprofesionalan yang dilakukan anggota Polri dalam penanganan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Briptu Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo," ujar Sugeng.

Dia mengatakan, kasus polisi tembak polisi di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah menyeret banyak anggota yang harus diperiksa secara etik, karena melakukan obstruction of justice. Sehingga, terjadi ketidakprofesionalan, ketidakproporsionalan dan tidak prosedural.

Baca Juga: Pilah Sampah Masih Rendah, Mulung Parahita Dorong Ibu-ibu Kelola Sampah

"Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ke-25 anggota Polri dalam melakukan penanganan atas kematian Briptu Yosua sangat bertentangan dengan Pasal 13 dan 14 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," ujar Sugeng.

Pasal 13 menyatakan bahwa setiap anggota Polri dilarang mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri, atau pihak ketiga. Kemudian, menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Sementara itu, Pasal 14 menegaskan setiap anggota Polri dilarang merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum. Kemudian, dilarang merekayasa isi keterangan dalam berita acara pemeriksaan, melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihak lain.

Ke-25 personel itu diperiksa inspektorat khusus (irsus). Pemeriksaan puluhan personel itu dianggap sebagai sikap bersih-bersih Kapolri terhadap tangan-tangan kotor yang mencoreng institusi Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X