HUKAMANEWS - Dalam pemberitaan terbaru, KPK melakukan langkah penting terkait investigasi dugaan korupsi di DJKA.
Penyidik KPK memanggil saksi-saksi kunci untuk mengungkap kasus yang melibatkan proyek-proyek besar.
Kasus ini menyoroti upaya KPK dalam memerangi korupsi di sektor transportasi.
Baca Juga: WNA China Ketangkap Basa Lakukan Penambangan Ilegal di Indonesia, Andi Sinulingga Curiga Ada Back Up
Pemeriksaan terbaru menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara.
KPK kembali mengambil langkah serius dalam penyelidikan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Kali ini, Tim penyidik KPK memanggil Patris Yusrian Jaya, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra) yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pengamanan Proyek Strategis Nasional Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk memberikan kesaksiannya.
Baca Juga: Kejagung Bikin Gebrakan, Penyidikan Kasus Korupsi Timah Makin Intensif!
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Patris Yusrian Jaya dilakukan di Gedung KPK Merah Putih.
"Patris Yusrian Jaya, yang saat ini menjabat sebagai ASN pada Kejaksaan RI, dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi di DJKA," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.
Meskipun Tessa tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kehadiran Patris Yusrian Jaya atau materi pemeriksaan, namun ini menandakan bahwa KPK terus mengembangkan proses penyidikan terkait kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penangkapan terhadap Yofi Oktarisza (YO), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sama yang melibatkan pengusaha Dion Renato Sugiarto (DRS), yang diduga memberi suap kepada beberapa PPK, termasuk Bernard Hasibuan (BH) dan Putu Sumarjaya (PS).
Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa kasus ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Semarang.
Artikel Terkait
Vonis 4 Tahun untuk Anak Buah SYL, Dampak Korupsi di Kementan dan Pelajaran Penting untuk Pemimpin Masa Depan!
Jaksa KPK Pikir-Pikir Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta Untuk Syahrul Yasin Limpo Dalam Kasus Korupsi di Kementan
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Serahkan 3 Tersangka Korupsi ke Kejari Jaksel, Negara Rugi Rp300 Triliun!
Tersandung Korupsi Rp1,15 Triliun! 3 Mantan Pejabat Kemenhub Didakwa, Dugaan Skandal Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Bikin Negara Merugi!
Kejagung Bikin Gebrakan, Penyidikan Kasus Korupsi Timah Makin Intensif!