4. Kartu Keluarga
Dokumen resmi yang mencatat seluruh anggota keluarga, yang menjadi bukti hubungan keluarga secara lengkap dan legal.
5. Bukti-bukti Pendukung
Dokumen atau bukti lain yang memperkuat alasan perceraian, seperti rekaman percakapan, pesan teks, atau email yang relevan.
Saksi-saksi juga dapat memberikan kesaksian yang mendukung alasan perceraian.
Baca Juga: Penyidik KPK Geledah Tiga Tempat di Lingkup Kantor Balaikota Semarang, Untuk Kasus Apa?
6. Bukti Penghasilan Suami
Jika istri mengajukan permintaan nafkah setelah perceraian, bukti penghasilan suami perlu disertakan untuk menentukan jumlah nafkah yang pantas diterima istri.
7. Bukti Kepemilikan Harta Bersama
Jika terdapat harta bersama yang perlu dibagi, seperti properti atau kendaraan, bukti kepemilikan harta bersama harus dilampirkan.
Daftar Dokumen yang Diperlukan:
1. Buku Nikah yang disahkan oleh KUA
2. KTP sebagai bukti domisili hukum
3. Akta Lahir Anak dari Dinas Catatan Sipil
Artikel Terkait
MK Menolak Gugatan PDIP Terhadap PAN Di Dapil Kalsel II, Detail Keputusan Dan Dampaknya
PTUN Panggil Prabowo! Babak Baru Gugatan Pangkat Jenderal Kehormatan dari Jokowi oleh Koalisi Masyarakat Sipil
Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Batal Demi Hukum
Berapa Sih Biaya Biaya Gugat Cerai dari Istri/Suami di Pengadilan Agama? Yuk Cek Nominalnya di Sini!
Gimana Sih Cara Mengajukan Surat Gugatan Cerai? Jangan Malu, Baca Aja Panduan Lengkapnya di Sini!
Nggak Ribet Kok! Begini Prosedur dan Langkah-Langkah Mengajukan Gugatan Cerai di Indonesia, Baca Panduannya di Sini!