Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.
Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Hasyim dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut kuasa hukum, Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.
Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu, 22 Mei 2024, yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis, 6 Juni 2024, yang selesai pada pukul 12.45 WIB.
DKPP RI juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Hal ini untuk memastikan bahwa proses pergantian Ketua KPU RI berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penggantian Ketua KPU RI diharapkan dapat segera dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh DKPP.
Nama-nama calon pengganti Hasyim Asy'ari masih menjadi pembahasan di kalangan pemerintahan dan akan diumumkan dalam waktu dekat.***
Artikel Terkait
Lonjakan 62 Ribu Pemilih! KPU Ungkap Peningkatan DPT untuk Pilkada Jakarta 2024, Warga Diminta Persiapkan Dokumen Kependudukan
Bawaslu Peringati KPU Waspadai Penyalahgunaan Data Orang Meninggal di Pilkada
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Apresiasi KPU dan Bawaslu Atas Pelaksanaan Coklit Pilkada 2024 Demi Pemilu yang Demokratis
Ketua KPU Tandatangani Peraturan Baru, Kaesang Bisa Langsung Tancap Gas Nyagub di Pilkada 2024
DKPP RI Memutuskan Pemberhentian Tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas Kasus Asusila, Simak Penjelasannya di Sini!