HUKAMANEWS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari telah menandatangani Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Aturan baru KPU ini memberikan kesempatan kepada Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur (cagub) atau calon wakil gubernur (cawagub) di Pilkada 2024.
Dalam peraturan baru KPU, usia minimal 30 tahun sebagai syarat untuk menjadi calon gubernur atau wakil gubernur dihitung sejak pelantikan, bukan saat pendaftaran.
Baca Juga: Bocoran Warna dan Spesifikasi Samsung Galaxy S24 FE, Intip Ada Apa Saja yang Baru!
"Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," bunyi Pasal 15 PKPU 8/2024 yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asyari pada Senin, 1 Juli 2024.
Aturan ini memberikan jalan bagi Kaesang Pangarep, yang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, untuk mencalonkan diri.
Jika usia minimal dihitung per 29 Agustus 2024 atau saat batas akhir pendaftaran cagub/cawagub, Kaesang tidak memenuhi syarat usia. Namun, jika dihitung per 1 Januari 2025, Kaesang akan berusia 30 tahun lebih 7 hari, sehingga memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.
Penafsiran Putusan Mahkamah Agung oleh KPU
Hasyim Asyari menjelaskan penafsirannya atas putusan Mahkamah Agung (MA), yang menetapkan bahwa calon kepala daerah harus memenuhi syarat usia pada 1 Januari 2025, bukan saat pendaftaran calon pada Agustus 2024.
"Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," kata Hasyim dalam keterangan tertulis.
Menurut Hasyim, ketentuan tentang akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada adalah hingga tahun 2024 berakhir. Dengan demikian, pelantikan serentak untuk pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024 harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025. Jadwal dan tata cara pelantikan serentak diatur dengan peraturan presiden (perpres).
Baca Juga: Rekam Jejak Serangan Ransomware di Indonesia, Urutan Terakhir Buka Kedok Pemerintahan Sebenarnya!
Peraturan baru ini muncul setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana. Uji materi tersebut terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.
Artikel Terkait
Kaesang Mulai Tebar Pesona, Traktir Makan hingga Bagi-Bagi Buku Seperti Kakaknya, Pemanasan untuk Pilkada DKI?
Pilgub Jakarta 2024, Anies, Ridwan Kamil, Kaesang, Ahok Bersaing Ketat Dalam Survei Elektabilitas, Siapa Yang Unggul Di Mata Pemilih Ibu Kota?
Duet Kaesang-Zita Pilkada Jakarta 2024, PAN Siap Bawa Wajah Baru, Siapa Jadi Pilihan Terbaik?
Jokowi Diduga Cawe-cawe ke Banyak Parpol Tawarkan Kaesang Jelang Pilkada 2024, Begini Tanggapan Pengamat Politik!
PAN Pepet Kaesang Pangarep Sebagai Opsi Pilgub Jakarta Jika Ridwan Kamil di Pilkada 2024